TUJUAN
PIDANA
PIDANA
|
HUKUMAN
|
Khusus
digunakan dalam persoalan kejahatan/dalam lingkup hukum pidana
|
Bisa
digunakan dalam masalah kejahatan
Contoh:dihukum
5tahun penjara
|
Yang
dapat menjatuhkan hukum pidana adalah hakim
|
Setiap
orang berhak menghukum
|
Sifatnya
lebih sempit daripada hukuman
|
Sifatnya
lebih luas daripada pidana, sebab dapat digunakan dilapangan yang lain,
seperti perdata, TUN.
|
Contoh:
dipidana 5tahun penjara
|
Contoh
: Hakim menghukum A yang tidak mau bayar hutang
(bukan TP)
|
Pidana
menurut Flew:
1. Pidana harus
mensyaratkan suatu kejahatan, sesuatu yang tidak menyenangkan korban
2. Pidana harus dikenakan
bagi pelanggaran nyata / diduga
pelanggaran
3. Pidana harus dikenakan
bagi seorang pelanggar / diduga sebagai pelanggar
4. Pidana harus dikenakan
perwakilan yang sah
5. Pidana harus dikenakan
yang berkuasa yang dirundingkan dengan institusi dan didasarkan pada suatu
aturan yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan
Tiga unsur penting yang
terkait dengan pengertian pidana (pengenaan penderitaan dari yang berkuasa bagi
suatu pelanggaran) :
- Pidana dikenakan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan untuk memidana
Contoh: Orangtua dapat menghukum anaknya, tapi tidak sebaliknya.
2. Pidana
terkait pengenaan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban
3. Pidana
terkait dengan suatu tindakan nyata / dengan atas pelanggaran
Tujuan pidana tidak
diatur dalam KUHP, oleh sebab itu dicari melalui doktrin.
Dasar-dasar yang meniadakan pidana (strafuitsluitingsgronden):
- Pasal 44 KUHP : sakit jiwa
- Pasal 48 KUHP : overmacht (keadaan terpaksa)
Kekuatan yang memaksa harus lebih
besar dari yang dipaksa. Yang dapat diminta pertanggungjawaban adalah orang
yang memaksa.
Contoh : Anak kecil bawa golok
(bukan overmacht) karena kita dapat menghindar.
Ada 3bentuk:
1. Benturan
antar Kepentingan hukum dengan Kepentingan hukum
Contoh : papan Karnaedes (filsuf
Yunani) : sebuah papan diperebutkan 2orang
2. Benturan
antar Kewajiban hukum dengan Kewajiban hukum
Contoh: pasal
224: Ada 2panggilan kewajiban hukum pada waktu bersamaan dan tidak hadir
disalah satunya, maka tidak dapat dihukum.
3. Benturan
Kepentingan hukum dengan Kewajiban hukum
Contoh : Kita
berada diruangan yang terbakar dan kita melihat seorang anak kecil diruangan
sebelah, tetapi untuk menolongnya, kita mendobrak pintu tersebut.
- Pasal 49 ayat (1) KUHP : noodweerexces (pembelaan darurat)
- Pasal 49 ayat (2) KUHP : noodweerexces (pembelaan darurat yang melebihi batas)
- Pasal 51 ayat (1) KUHP : seseorang yang melaksanakan perintah jabatan
- Pasal 50 KUHP : seseorang yang melaksanakan sesuatu peraturan perUUan
- Pasal 59 KUHP : pengurus dari suatu badan hukum tidak dapat dihukum karena suatu pelanggaran
.
.
Dasar-dasar yang meniadakan penuntutan (vervolgingsuitsluitungsgronden):
- · Pasal 2,3,4,5,6,7,8,9 KUHP : ruang lingkup berlakunya hukum pidana Indonesia
- Pasal 61 dan 62 KUHP : penerbit dan pencetak tidak dapat dituntut apabila pada cetakan itu tercantum nama serta alamat dari orang yang menyuruh mencetak berita tersebut.
- Pasal 72,73,74,75 KUHP : seseorang tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban kejahatan
- Pasal 76 KUHP : neb is in idem / tidak seorang pun dapat dituntut 2kali dengan dasar hukum yang sama
- Pasal 77 KUHP : seseorang tidak dapat dituntut bila telah meninggal dunia
- Pasal 78 KUHP : daluarsa penuntutan
- Pasal 82 ayat (1) : Afdoening buiten process (penyelesaian perkara lalu lintas diluar persidangan)
Ada beberapa teori
tentang tujuan pidana:
1. Vergeldings
Theorieen (Retributive Theory) / Absolute Theory
- Teori Pembalasan. Menurut Hegel : pidana adil bagi kejahatan.
- Tujuan pidana adalah untuk membalas perbuatan pelaku.
- Backward looking (melihat ke belakang)
- Jika kita menjatuhkan pidana terhadap pelaku, juga berdampak pada korban kejahatan, keluarga dan masyarakat luas.
- Anselm von Feuerbach : Psychologische Zwang : Paksaan Psikologis.
Bila orang dijatuhkan suatu pidana,
maka membuat orang lain menjadi tidak ingin melakukannya. Tidak ada tujuan
pidana yang lain.
- Tidak ada individualisasi hukum pidana
Individualisasi hukum pidana :
hukum pidana itu bermanfaat, berguna, berorientasi bagi pelaku. Tidak ada pemikiran terhadap pelaku, fokus
pada perbuatan.
Apakah teori ini diterima dalam
hukum pidana kita? Ya, kita menerima teori pembalasan, buktinya adalah pidana
mati.
a. Pidana
menyatakan secara tidak langsung kesalahan, maka harus dikenakan karena
pelanggaran masa lalu.
b. Hukuman
sama dengan kejahatan
c. Pembalasan
mewujudkan jaringan kuat dengan keadilan
d. Hanya
yang bersalah yang dapat dihukum
Kelemahan teori ini:
a. Pembalasan
tidak sanggup memberi pedoman yang jelas tentang pengertian yang sama dalam
praktek
b. Pembalasan
menolak untuk mempertimbangkan hal lain selain hubungan langsung antara pidana
dengan kejahatan
c. Tidak
ada bukti bahwa perlakuan terhadap seseorang adalah sebagai alat moral dari
pembalasan melalui pidana tersebut.
a. Tujuan
pidana adalah semata-mata untuk pembalasan
b. Pembalasan
adalah tujuan utama yang didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan
lain, misalnya untuk kesejahteraan masyarakat.
c. Kesalahan
merupaka satu-satunya syarat untuk adanya pidana
d. Pidana
harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar
e. Pidana
harus melihat ke belakang, ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya
tidak untuk memperbaiki, mendidik, / memasyarakatkan kembali si pelanggar.
2. Doel
Theorieen / Teori Tujuan (Utilitarian Theory) / Relative Theory
- Tujuan pidana bukan untuk membalas perbuatan pelaku, tapi untuk membina pelaku dan mencegah kejahatan.
- Pidana sebagai sarana pembinaan bagi si pelaku.
- Ada individualisasi hukum pidana
- Forward looking
- Fokus pada pelaku
Teori ini diterima oleh hukum pidana kita , buktinya : pidana penjara.
a. Mencegah
semua penjahat
b. Jika
gagal akan menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran ringan
c. Membuat
pelaku melakukan kejahatan sekecil mugnkin sebagai tujuan penting
d. Mencegah
kejahatan sampai ke tingkat serendah mungkin
a. Tujuan
pidana adalah pencegahan kejahatan
b. Pencegahan
bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih
tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.
c. Hanya
pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada pelaku (misal
karena sengaja / culpa) dan memenuhi syarat untuk adanya pidana
d. Pidana
harus ditetapkan berdasarkan tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan
e. Pidana
melihat ke muka (bersifat prosfektif), pidana dapat mengandung unsur pencelaan,
tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima
apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan
masyarakat.
3. Teori
Gabungan / Teori Integratif
Gabungan antara teori absolut dan teori
relatif.
Digunakan oleh KUHP kita.
· Memenjarakan orang juga
masih mengandung unsur pembalasan meskipun dalam kadar yang lain, bahkan dalam
pidana kurungan pun mengandung pembalasan, tetapi dalam pidana denda tidak ada
unsur pembalasan.
· KUHP tidak mengatur
mengenai prosedur, akibatnya timbul disparitas pidana, banyak variasi pidana,
ukuran tidak standar.
· Hal yang meringankan /
memberatkan ancaman pidana :
- Meringankan : misal pasal 364 (harga tidak lebih dari 250rupiah), pasal 341 dan 342
- Memberatkan : misal pasal 340 (pembunuhan berencana)
Pada
praktiknya sangat semu.
Pada TP yang meringankan : sopan, berterusterang,
kooperatif, belum pernah melakukan tindak pidana.
Pertimbangannya
sangat subjektif.
Pedoman
pemidanaan, hakim harus mempertimbangkan:
a. Kesalahan
pembuat
b. Motif
dan tujuan dilakukannya TP
c. Cara
melakukan TP (kekerasan, ancaman, waktu melakukan TP)
d. Sikap
batin / perasaan seseorang
e. Riwayat
hidup dan kehidupan ekonomi sosial pembuat (kewajaran ekosos)
f. Sikap
dan tindakan pembuat sesudah melakukan TP (penyesalan)
g. Pandangan
masyarakat terhadap TP yang dilakukannya (sesuatu yang meresahkan)
h. Pengaruh
TP terhadap korban / keluarga korban (keadilan)
i.
Apakah TP tersebut
dilakukan dengan berencana / tidak
Tujuan:
a. Menjaga
disparitas (jangan sampai terlalu membuat kesenjangan antara kasus yang satu
dengan yang lain)
b. Menciptakan
rasa keadilan
No comments:
Post a Comment