Thursday, 18 April 2013

Tujuan Pidana beserta teorinya



TUJUAN PIDANA

PIDANA
HUKUMAN
Khusus digunakan dalam persoalan kejahatan/dalam lingkup hukum pidana
Bisa digunakan dalam masalah kejahatan
Contoh:dihukum 5tahun penjara
Yang dapat menjatuhkan hukum pidana adalah hakim
Setiap orang berhak menghukum
Sifatnya lebih sempit daripada hukuman
Sifatnya lebih luas daripada pidana, sebab dapat digunakan dilapangan yang lain, seperti perdata, TUN.
Contoh: dipidana 5tahun penjara
Contoh : Hakim menghukum A yang tidak mau bayar hutang (bukan TP)

Pidana menurut Flew:
1. Pidana harus mensyaratkan suatu kejahatan, sesuatu yang tidak menyenangkan korban
2.  Pidana harus dikenakan bagi pelanggaran nyata /  diduga pelanggaran
3.  Pidana harus dikenakan bagi seorang pelanggar / diduga sebagai pelanggar
4.  Pidana harus dikenakan perwakilan yang sah
5. Pidana harus dikenakan yang berkuasa yang dirundingkan dengan institusi dan didasarkan pada suatu aturan yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan

Tiga unsur penting yang terkait dengan pengertian pidana (pengenaan penderitaan dari yang berkuasa bagi suatu pelanggaran) : 

  1. Pidana dikenakan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan untuk memidana
Contoh: Orangtua dapat menghukum anaknya, tapi tidak sebaliknya.
2.    Pidana terkait pengenaan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban
3.    Pidana terkait dengan suatu tindakan nyata / dengan atas pelanggaran



Tujuan pidana tidak diatur dalam KUHP, oleh sebab itu dicari melalui doktrin. 

Dasar-dasar yang meniadakan pidana (strafuitsluitingsgronden):

  • Pasal 44 KUHP : sakit jiwa
  • Pasal 48 KUHP : overmacht (keadaan terpaksa)
Kekuatan yang memaksa harus lebih besar dari yang dipaksa. Yang dapat diminta pertanggungjawaban adalah orang yang memaksa.
Contoh : Anak kecil bawa golok (bukan overmacht) karena kita dapat menghindar.
Ada 3bentuk:
1.      Benturan antar Kepentingan hukum dengan Kepentingan hukum
Contoh : papan Karnaedes (filsuf Yunani) : sebuah papan diperebutkan 2orang
2.      Benturan antar Kewajiban hukum dengan Kewajiban hukum
Contoh: pasal 224: Ada 2panggilan kewajiban hukum pada waktu bersamaan dan tidak hadir disalah satunya, maka tidak dapat dihukum.
3.      Benturan Kepentingan hukum dengan Kewajiban hukum
Contoh : Kita berada diruangan yang terbakar dan kita melihat seorang anak kecil diruangan sebelah, tetapi untuk menolongnya, kita mendobrak pintu tersebut.

  • Pasal 49 ayat (1) KUHP : noodweerexces (pembelaan darurat)
  • Pasal 49 ayat (2) KUHP : noodweerexces (pembelaan darurat yang melebihi batas)
  • Pasal 51 ayat (1) KUHP : seseorang yang melaksanakan perintah jabatan
  • Pasal 50 KUHP : seseorang yang melaksanakan sesuatu peraturan perUUan
  • Pasal 59 KUHP : pengurus dari suatu badan hukum tidak dapat dihukum karena suatu pelanggaran

.
.

Dasar-dasar yang meniadakan penuntutan  (vervolgingsuitsluitungsgronden):

  • ·       Pasal 2,3,4,5,6,7,8,9 KUHP : ruang lingkup berlakunya hukum pidana Indonesia
  • Pasal 61 dan 62 KUHP : penerbit dan pencetak tidak dapat dituntut apabila pada cetakan itu tercantum nama serta alamat dari orang yang menyuruh mencetak berita tersebut.
  • Pasal 72,73,74,75 KUHP : seseorang tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban kejahatan
  • Pasal 76 KUHP : neb is in idem / tidak seorang pun dapat dituntut 2kali dengan dasar hukum yang sama
  • Pasal 77 KUHP : seseorang tidak dapat dituntut bila telah meninggal dunia
  • Pasal 78 KUHP : daluarsa penuntutan
  • Pasal 82 ayat (1) : Afdoening buiten process (penyelesaian perkara lalu lintas diluar persidangan)


Ada beberapa teori tentang tujuan pidana:


1. Vergeldings Theorieen (Retributive Theory) / Absolute Theory

  • Teori Pembalasan. Menurut Hegel : pidana adil bagi kejahatan.

  • Tujuan pidana adalah untuk membalas perbuatan pelaku.

  • Backward looking (melihat ke belakang)

  • Jika kita menjatuhkan pidana terhadap pelaku, juga berdampak pada korban kejahatan, keluarga dan masyarakat luas.

  • Anselm von Feuerbach : Psychologische Zwang : Paksaan Psikologis.

Bila orang dijatuhkan suatu pidana, maka membuat orang lain menjadi tidak ingin melakukannya. Tidak ada tujuan pidana yang lain.

  • Tidak ada individualisasi hukum pidana

Individualisasi hukum pidana : hukum pidana itu bermanfaat, berguna, berorientasi bagi pelaku.  Tidak ada pemikiran terhadap pelaku, fokus pada perbuatan.

Apakah teori ini diterima dalam hukum pidana kita? Ya, kita menerima teori pembalasan, buktinya adalah pidana mati.

Keuntungan teori ini:
a. Pidana menyatakan secara tidak langsung kesalahan, maka harus dikenakan karena pelanggaran masa lalu.
b. Hukuman sama dengan kejahatan
c. Pembalasan mewujudkan jaringan kuat dengan keadilan
d. Hanya yang bersalah yang dapat dihukum
 
Kelemahan teori ini:
a. Pembalasan tidak sanggup memberi pedoman yang jelas tentang pengertian yang sama dalam praktek
b. Pembalasan menolak untuk mempertimbangkan hal lain selain hubungan langsung antara pidana dengan kejahatan
c.  Tidak ada bukti bahwa perlakuan terhadap seseorang adalah sebagai alat moral dari pembalasan melalui pidana tersebut.

Menurut Karl O. Christiansen, ciri pokok teori ini:
a. Tujuan pidana adalah semata-mata untuk pembalasan
b. Pembalasan adalah tujuan utama yang didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain, misalnya untuk kesejahteraan masyarakat.
c.  Kesalahan merupaka satu-satunya syarat untuk adanya pidana
d.  Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar
e. Pidana harus melihat ke belakang, ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik, / memasyarakatkan kembali si pelanggar.

2. Doel Theorieen / Teori Tujuan (Utilitarian Theory) / Relative Theory
  • Tujuan pidana bukan untuk membalas perbuatan pelaku, tapi untuk membina pelaku dan mencegah kejahatan.
  •  Pidana sebagai sarana pembinaan bagi si pelaku.
  •  Ada individualisasi hukum pidana
  • Forward looking
  • Fokus pada pelaku

Teori ini diterima oleh hukum pidana kita , buktinya : pidana penjara.
 

Empat rencana/sasaran Bentham dimana pembentuk UU menentukan prinsip kegunaan dengan mempertimbangkan:
a.       Mencegah semua penjahat
b.      Jika gagal akan menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran ringan
c.       Membuat pelaku melakukan kejahatan sekecil mugnkin sebagai tujuan penting
d.      Mencegah kejahatan sampai ke tingkat serendah mungkin

Ciri teori ini menurut Karl O. Christiansen :
a. Tujuan pidana adalah pencegahan kejahatan
b. Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.
c. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada pelaku (misal karena sengaja / culpa) dan memenuhi syarat untuk adanya pidana
d.  Pidana harus ditetapkan berdasarkan tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan
e.  Pidana melihat ke muka (bersifat prosfektif), pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

3. Teori Gabungan / Teori Integratif

Gabungan antara teori absolut dan teori relatif.

Digunakan oleh KUHP kita.

·    Memenjarakan orang juga masih mengandung unsur pembalasan meskipun dalam kadar yang lain, bahkan dalam pidana kurungan pun mengandung pembalasan, tetapi dalam pidana denda tidak ada unsur pembalasan.

·     KUHP tidak mengatur mengenai prosedur, akibatnya timbul disparitas pidana, banyak variasi pidana, ukuran tidak standar.

·       Hal yang meringankan / memberatkan ancaman pidana :
  • Meringankan : misal pasal 364 (harga tidak lebih dari 250rupiah), pasal 341 dan 342
  • Memberatkan : misal pasal 340 (pembunuhan berencana)
Pada praktiknya sangat semu. 
Pada TP yang meringankan : sopan, berterusterang, kooperatif, belum pernah melakukan tindak pidana.
Pertimbangannya sangat subjektif.
Pedoman pemidanaan, hakim harus mempertimbangkan:
a.       Kesalahan pembuat
b.      Motif dan tujuan dilakukannya TP
c.       Cara melakukan TP (kekerasan, ancaman, waktu melakukan TP)
d.      Sikap batin / perasaan seseorang
e.       Riwayat hidup dan kehidupan ekonomi sosial pembuat (kewajaran ekosos)
f.       Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan TP (penyesalan)
g.      Pandangan masyarakat terhadap TP yang dilakukannya (sesuatu yang meresahkan)
h.      Pengaruh TP terhadap korban / keluarga korban (keadilan)
i.        Apakah TP tersebut dilakukan dengan berencana / tidak

Tujuan:
a.       Menjaga disparitas (jangan sampai terlalu membuat kesenjangan antara kasus yang satu dengan yang lain)
b.      Menciptakan rasa keadilan

No comments:

Post a Comment