Berikut ini adalah teori Perbandingan Hukum.
NB : angka-angka dibelakang kalimat / paragraf menunjukkan footnote. Footnote bisa dilihat di bagian paling bawah.
.
.
.
1. Definisi
Perbandingan Hukum
Istilah perbandingan hukum atau Comparative Law (bahasa Inggeris), Rechtsvergleichung (bahasa Jerman) atau
“Vergeleichende Rechtslehre”, atau Droit Compare (bahasa Perancis); baru
dikenal pada abad ke 19. Di Amerika Serikat, pada beberapa perguruan tinggi
hukum istilah Comparative Law sering
diberi arti lain, yaitu : sebagai “hukum peristilahan” yang termasuk bidang
studi hukum perdata. Sarjana lain, Rudolf B. Schleisinger (Comparative Law, 1959) mengatakan, bahwa Comparative Law atau perbandingan hukum merupakan suatu metoda
penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam
tentang bahan hukum tertentu.[1]
Secara yuridis, dapat dikatakan bahwa “Comparative Jurisprudence” adalah “the study of the principles of legal
science by the comparison of various systems of law.” “Comparative”
dimaksudkan adalah “proceeding by the
method of comparison; estimated by comparison and founded by comparison”.[2] Selanjutnya
dikatakan bahwa “Comparative Law”
bukanlah perangkat aturan dan asas-asas hukum, bukan suatu cabang hukum. “Comparative Law” is the technique of dealing
with actual foreign law element of a legal problem”.[3]
Seorang
ahli sejarah dan perbandingan hukum lainnya yakni Alan Watson, merumuskan comparative law sebagai
“the study of the relationship
between legal systems or between rules of more than one system……. in the
context of historical relationship……….a study of the nature of law and the
nature of legal development (studi tentang hubungan antar
sistem hukum atau antar kaidah lebih dari satu sistem………..dalam konteks suatu
hubungan historis…………studi tentang hakikat hukum dan hakikat dari perkembangan
hukum)”.[4]
2. Tujuan
Perbandingan Hukum
Menurut
Prof. Van Apeldorn, tujuan perbandingan hukum dapat dibedakan antara tujuan
teoritis dan tujuan yang bersifat praktis. Tujuan yang bersifat teoritis
menjelaskan bahwa hukum sebagai gejala dunia (universiil) dan oleh karena itu
ilmu pengetahuan hukum harus dapat memahami gejala dunia tersebut; dan untuk
itu kita harus memahami hukum dimasa lampau dan pada masa sekarang. Tujuan yang
bersifat praktis dari perbandingan hukum adalah merupakan alat pertolongan
untuk tertib masyarakat dan pembaharuan tentang berbagai peraturan dan pikiran
hukum kepada pembentuk undang-undang dan hakim.[5]
Menurut Michael Bogdan, terdapat manfaat
perbandingan hukum bagi :
- a. Proses pemahaman terhadap hukum negara sendiri
- b. Proses pembentukan hukum di masa depan
- c. Proses harmonisasi dan unifikasi hukum-hukum
- d. Proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang mengandung adanya unsur hukum asing
- e. Proses penerapan hukum asing yang berasal atau diadopsi dari hukum asing
- f. Proses perkembangan hukum internasional publik
3. Teknik
Perbandingan Hukum
Perbandingan
hukum memiliki prosedur dan cara kerja sendiri, sesuai dengan prinsip dan
esensi dari apa yang dinamakan perbandingan. Prosedur dan teknik kerja inilah
yang akan diuraikan berikut ini :[6]
a. Memilih
topik penelitian dan jenis perbandingan hukumnya
Topik
yang dipilih tidak boleh terlalu luas, sebab akan menimbulkan risiko sebagai
berikut: (a) penelitian menjadi tidak terfokus sehingga kerapkali justru hanya
sumir atau dangkal analisisnya (b) sulit bagi peneliti untuk mengendalikan
penelitian tersebut, dan (c) membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan
penelitian.
Obyek
penelitian dapat berupa hukum substantive atau hukum material dari dua atau
lebih sistem hukum yang ada, atau juga yang dapat diperbandingkan adalah aspek
formal dari berbagai sistem hukum tersebut.
b. Menentukan tertium comparationis
Obyek
yang akan diperbandingkan haruslah sesuatu yang masing-masing memiliki unsur
atau elemen atau karakteristik tertentu yang ama sehingga obyek tersebut memang
pantas untuk diperbandingkan. Dalam perbandingan hukum, unsur yang sama tersebut
yang menjadi common denominator dalam
perbandingan hukum dinamakan tertium
comparationis. Tertium comparationis adalah:
- The common denominator : Titik persamaan yang harus ada dalam setiap obyek yang hendak diperbandingkan agar dengan demikian obyek tersebut layak untuk saling diperbandingkan.
- A basis for comparison : Dasar untuk memperbandingkan sesuatu.
Untuk
menjelaskan mengapa terjadi perbedaan dan atau persamaan kita lazimnya akan
mencari : faktor apa saja yang sangat signifikan yang mempengaruhi struktur,
perkembangan dan substansi dari sistem hukum yang diteliti itu. Persamaan atau
perbedaan dari faktor-faktor itulah yang menyebabkan terjadinya persamaan dan
perbedaan di bidang hukum. Faktor yang berpengaruh terhadap sistem hukum suatu
masyarakat sehingga dapat menjadi penyebab terjadinya persamaan atau perbedaan
yaitu sistem ekonomi, ideologi dan sistem politik, agama, dan sejarah.
Dilakukannya
penilaian atau evaluasi atas hasil perbandingan yang ia lakukan itu. Termasuk
dalam pengertian evaluasi ini misalnya:
- Menganalisis bagaimana sistem-sistem hukum yang berbeda itu mengatur pokok persoalan yang sama
- Menilai apakah ada alternative atau solusi lain yang muncul dalam sistem hukum asing yang diperbandingkan itu dalam mengatur problem hukum yang sama
- Menilai hukum mana dari yang diperbandingkan itu yang paling tepat, paling lengkap, paling baik
- Menilai apakah hukum asing yang menurut penilaiannya itu adalah yang terbaik dapat diterapkan di dalam masyarakat dimana peneliti itu berasal.
- Merumuskan rekomendasi atau saran apabila memang dibutuhkan misalnya bila metode perbandingan hukum tersebut dilakukan dalam konteks memperbaharui sistem hukum nasionalnya sendiri atau untuk menyusun suatu perUUan baru.
FOOTNOTE :
[1]
Prof. Soedarto, Himpunan Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Univ.
Padjajaran; 1982-1984
[2]
Black Law Dictionary, 1968
[3] ibid
[4]
Alan Watson, “Legal Transplants”
sebagaimana dikutip dalam Peter De Cruz, above n 4,4
[5] Romli
Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan Lembaga Hukum
Indonesia, 1989, hlm. 29.
[6]
Elly Erawaty, Pengantar Perbandingan Hukum, 2011
No comments:
Post a Comment