Monday, 8 April 2013

Teori Perbandingan Hukum



Berikut ini adalah teori Perbandingan Hukum.
NB : angka-angka dibelakang kalimat / paragraf menunjukkan footnote. Footnote bisa dilihat di bagian paling bawah.
 .
 .
 .
1.         Definisi Perbandingan Hukum

Istilah perbandingan hukum atau Comparative Law (bahasa Inggeris), Rechtsvergleichung (bahasa Jerman) atau “Vergeleichende Rechtslehre”, atau Droit Compare (bahasa Perancis); baru dikenal pada abad ke 19. Di Amerika Serikat, pada beberapa perguruan tinggi hukum istilah Comparative Law sering diberi arti lain, yaitu : sebagai “hukum peristilahan” yang termasuk bidang studi hukum perdata. Sarjana lain, Rudolf B. Schleisinger (Comparative Law, 1959) mengatakan, bahwa Comparative Law atau perbandingan hukum merupakan suatu metoda penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu.[1]

Secara yuridis, dapat dikatakan bahwa “Comparative Jurisprudence” adalah “the study of the principles of legal science by the comparison of various systems of law.” “Comparative” dimaksudkan adalah “proceeding by the method of comparison; estimated by comparison and founded by comparison”.[2] Selanjutnya dikatakan bahwa “Comparative Law” bukanlah perangkat aturan dan asas-asas hukum, bukan suatu cabang hukum. “Comparative Law” is the technique of dealing with actual foreign law element of a legal problem”.[3]

Seorang ahli sejarah dan perbandingan hukum lainnya yakni Alan Watson, merumuskan comparative law sebagai 
“the study of the relationship between legal systems or between rules of more than one system……. in the context of historical relationship……….a study of the nature of law and the nature of legal development (studi tentang hubungan antar sistem hukum atau antar kaidah lebih dari satu sistem………..dalam konteks suatu hubungan historis…………studi tentang hakikat hukum dan hakikat dari perkembangan hukum)”.[4]

2.         Tujuan Perbandingan Hukum

Menurut Prof. Van Apeldorn, tujuan perbandingan hukum dapat dibedakan antara tujuan teoritis dan tujuan yang bersifat praktis. Tujuan yang bersifat teoritis menjelaskan bahwa hukum sebagai gejala dunia (universiil) dan oleh karena itu ilmu pengetahuan hukum harus dapat memahami gejala dunia tersebut; dan untuk itu kita harus memahami hukum dimasa lampau dan pada masa sekarang. Tujuan yang bersifat praktis dari perbandingan hukum adalah merupakan alat pertolongan untuk tertib masyarakat dan pembaharuan tentang berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang-undang dan hakim.[5]

Menurut Michael Bogdan, terdapat manfaat perbandingan hukum bagi :

  • a.       Proses pemahaman terhadap hukum negara sendiri
  • b.      Proses pembentukan hukum di masa depan
  • c.       Proses harmonisasi dan unifikasi hukum-hukum
  • d.      Proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang mengandung adanya unsur hukum asing
  • e.       Proses penerapan hukum asing yang berasal atau diadopsi dari hukum asing
  • f.       Proses perkembangan hukum internasional publik


3.         Teknik Perbandingan Hukum

Perbandingan hukum memiliki prosedur dan cara kerja sendiri, sesuai dengan prinsip dan esensi dari apa yang dinamakan perbandingan. Prosedur dan teknik kerja inilah yang akan diuraikan berikut ini :[6]
a.       Memilih topik penelitian dan jenis perbandingan hukumnya

Topik yang dipilih tidak boleh terlalu luas, sebab akan menimbulkan risiko sebagai berikut: (a) penelitian menjadi tidak terfokus sehingga kerapkali justru hanya sumir atau dangkal analisisnya (b) sulit bagi peneliti untuk mengendalikan penelitian tersebut, dan (c) membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan penelitian.
Obyek penelitian dapat berupa hukum substantive atau hukum material dari dua atau lebih sistem hukum yang ada, atau juga yang dapat diperbandingkan adalah aspek formal dari berbagai sistem hukum tersebut.
 
b.      Menentukan tertium comparationis

Obyek yang akan diperbandingkan haruslah sesuatu yang masing-masing memiliki unsur atau elemen atau karakteristik tertentu yang ama sehingga obyek tersebut memang pantas untuk diperbandingkan. Dalam perbandingan hukum, unsur yang sama tersebut yang menjadi common denominator dalam perbandingan hukum dinamakan tertium comparationis. Tertium comparationis adalah:

  • The common denominator : Titik persamaan yang harus ada dalam setiap obyek yang hendak diperbandingkan agar dengan demikian obyek tersebut layak untuk saling diperbandingkan.
  •  A basis for comparison : Dasar untuk memperbandingkan sesuatu.
Tertium comparationis tersebut tidak selalu berupa nama atau sebutan yang sama, melainkan fungsi dan / atau tugas dari obyek yang diperbandingkan. Perbandingan hukum kaidah atau pranata atau institusi hukum yang akan diperbandingkan harus cocok untuk saling diperbandingkan secara fungsional satu terhadap yang lain.

c.       Mencari dan menjelaskan persamaan dan perbedaan

Untuk menjelaskan mengapa terjadi perbedaan dan atau persamaan kita lazimnya akan mencari : faktor apa saja yang sangat signifikan yang mempengaruhi struktur, perkembangan dan substansi dari sistem hukum yang diteliti itu. Persamaan atau perbedaan dari faktor-faktor itulah yang menyebabkan terjadinya persamaan dan perbedaan di bidang hukum. Faktor yang berpengaruh terhadap sistem hukum suatu masyarakat sehingga dapat menjadi penyebab terjadinya persamaan atau perbedaan yaitu sistem ekonomi, ideologi dan sistem politik, agama, dan sejarah.

d.      Mengevaluasi hasil perbandingan

Dilakukannya penilaian atau evaluasi atas hasil perbandingan yang ia lakukan itu. Termasuk dalam pengertian evaluasi ini misalnya:

  • Menganalisis bagaimana sistem-sistem hukum yang berbeda itu mengatur pokok persoalan yang sama
  •  Menilai apakah ada alternative atau solusi lain yang muncul dalam sistem hukum asing yang diperbandingkan itu dalam mengatur problem hukum yang sama
  • Menilai hukum mana dari yang diperbandingkan itu yang paling tepat, paling lengkap, paling baik
  • Menilai apakah hukum asing yang menurut penilaiannya itu adalah yang terbaik dapat diterapkan di dalam masyarakat dimana peneliti itu berasal.
  • Merumuskan rekomendasi atau saran apabila memang dibutuhkan misalnya bila metode perbandingan hukum tersebut dilakukan dalam konteks memperbaharui sistem hukum nasionalnya sendiri atau untuk menyusun suatu perUUan baru.





FOOTNOTE :


[1] Prof. Soedarto, Himpunan Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Univ. Padjajaran; 1982-1984
[2] Black Law Dictionary, 1968
[3] ibid
[4] Alan Watson, “Legal Transplants” sebagaimana dikutip dalam Peter De Cruz, above n 4,4
[5] Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, 1989, hlm. 29.
[6] Elly Erawaty, Pengantar Perbandingan Hukum, 2011

No comments:

Post a Comment