a.
Tahap
Identifikasi
· Melihat
riwayat hidup, tindak pidana yang telah terbukti.
Tujuan : untuk memberi pelatihan.
Contoh : napi yang lulus S2, pelatihannya dibedakan dengan napi yang tidak
lulus SD.
· Melihat
agama.
Contoh : orang Islam, saat Idul
Adha, mendapat remisi khusus.
· Melihat
keluarganya
Contoh : Saat sakit, napi dapat
menghubungi keluarganya.
b.
Tahap
Medium Security
· Lebih
luas, tidak hanya sekedar identifikasi.
· Pengawasan
lebih longgar.
· Bila
ia telah menjalani 1/3 pidana penjara.
c.
Tahap
Identifikasi Kedua
· Setelah
menjalani ½ pidana penjaranya, ia menjalani tahap ini.
· Napi
dapat berinteraksi dengan masyarakat dan keluarganya, tapi dalam pengawasan.
Jadi, bila belum menjalani ½ pidana penjaranya, ia tidak dapat dikunjungi.
d.
Tahap
Bebas Bersyarat (pasal 15 KUHP) / Voorwaardelijk Invrijheids Stelling
· Napi
telah menjalani 2/3 pidana penjara dan sekurang-kurangnya 9bulan.
Contoh : Napi pencurian (pasal 362)
yang dipidana maks 5tahun, tidak bisa mendapat pelepasan bersyarat, sebab
berdasar ps 15(1), disebutkan “harus telah dipidana 2/3pidana penjara”,
sedangkan ps 362 hanya 8bulan.
·
Orang yang mendapat
remisi ini harus berkelakuan baik.
Kriteria berkelakuan baik tidak dapat ditentukan.
Contoh : Pencuri dengan koruptor,
jelas koruptor lebih berkelakuan baik.
·
Perbedaan:
Pemidanaan bersyarat
|
Pelepasan bersyarat
|
Belum pernah
dihukum sebelumnya
|
Pernah dihukum
sebelumnya
|
Ada syarat
tertentu yang harus dipenuhi. Bila syarat tersebut dipenuhi, maka ia tidak
perlu masuk penjara.
|
Harus telah
menjalani 2/3 pidana penjara.
|
Contoh : A
mencuri dihukum 12 bulan
|
|
No comments:
Post a Comment