Thursday, 18 April 2013

Tahap Pembinaan Narapidana di Indonesia



a.             Tahap Identifikasi

·      Melihat riwayat hidup, tindak pidana yang telah terbukti.
Tujuan : untuk memberi pelatihan. Contoh : napi yang lulus S2, pelatihannya dibedakan dengan napi yang tidak lulus SD.
·      Melihat agama.
Contoh : orang Islam, saat Idul Adha, mendapat remisi khusus.
·      Melihat keluarganya
Contoh : Saat sakit, napi dapat menghubungi keluarganya.

b.             Tahap Medium Security

·      Lebih luas, tidak hanya sekedar identifikasi.
·      Pengawasan lebih longgar.
·      Bila ia telah menjalani 1/3 pidana penjara.

c.              Tahap Identifikasi Kedua

·      Setelah menjalani ½ pidana penjaranya, ia menjalani tahap ini.
·      Napi dapat berinteraksi dengan masyarakat dan keluarganya, tapi dalam pengawasan. Jadi, bila belum menjalani ½ pidana penjaranya, ia tidak dapat dikunjungi.

d.             Tahap Bebas Bersyarat (pasal 15 KUHP) / Voorwaardelijk Invrijheids Stelling

·      Napi telah menjalani 2/3 pidana penjara dan sekurang-kurangnya 9bulan.
Contoh : Napi pencurian (pasal 362) yang dipidana maks 5tahun, tidak bisa mendapat pelepasan bersyarat, sebab berdasar ps 15(1), disebutkan “harus telah dipidana 2/3pidana penjara”, sedangkan ps 362 hanya 8bulan.
·         Orang yang mendapat remisi ini harus berkelakuan baik. Kriteria berkelakuan baik tidak dapat ditentukan.
Contoh : Pencuri dengan koruptor, jelas koruptor lebih berkelakuan baik.
·         Perbedaan:
Pemidanaan bersyarat
Pelepasan bersyarat
Belum pernah dihukum sebelumnya
Pernah dihukum sebelumnya
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bila syarat tersebut dipenuhi, maka ia tidak perlu masuk penjara.
Harus telah menjalani 2/3 pidana penjara.
Contoh : A mencuri dihukum 12 bulan


No comments:

Post a Comment