PIDANA PENJARA / GEVANGENISSTRAF
Diatur dalam Pasal
12 KUHPidana
Terdiri
dari:
1.
pidana penjara seumur
hidup
Sampai
mati dipenjara, tapi faktanya bila pelaku berkelakuan baik, maka ia bisa
dijatuhi hukuman 20tahun saja / bisa mendapat remisi dsb / dibebaskan.
2.
pidana penjara
sementara
minimal
1hari, maksimal 15tahun, tetapi boleh 20tahun bila tindak pidana itu diancam
seumur hidup (ps 339), diancam pidana mati (ps 104,340), ada samenloop.
Pidana penjara adalah
bawaan dari Belanda, jadi ada pidana penjara setelah berlakunya KUHP. Menurut
Lamintang, pidana penjara adalah pengekangan kebebasan bergerak (the de-privation of liberty). Pidana
penjara merupakan satu-satunya sarana yang paling baik untuk melakukan
pembinaan bagi napi, sifatnya istimewa.
Pendapat para ahli :
- Hazairin : dengan pendekatan ekonomi, tidak setuju dengan adanya penjara, sebaiknya biaya untuk Lembaga Pemasyarakatan digunakan untuk pendidikan.
- Hulsman : International Conference on Prison Abolition ( ICOPA) yaitu melihat pidana sebagai hal yang jahat, oleh sebab itu untuk menanggulangi kejahatan itu tidak layak dengan mengenakan suatu pidana sebab pidana itu sendiri adalah kejahatan.
Tujuan :
1.
Orang lain tidak
terpengaruh sifat jahat si pelaku
2.
Pelaku tidak melarikan
diri
3.
Pelaku tidak merasa
dimanjakan
4.
Pelaku
mempertanggungjawabkan perbuatannya
5.
Pelaku mendapatkan
pembinaan yang efektif dan efisien
6.
Rasa keadilan korban
terjawab
Akibat
tidak adanya pidana penjara :
1.
Kesempatan melarikan
diri sangat besar
2.
Tidak ada yang
mengawasi pelaku
3.
Kemungkinan mengulangi
perbuatannya
4.
Orang lain akan
terpengaruh untuk melakukan kejahatan
5. Ada kecenderungan
masyarakat untuk melakukan kejahatan, dengan anggapan walaupun melakukan
kejahatan yang bersangkutan tidak akan dipenjara.
Oleh sebab itu, penjara
tetap harus ada, sebab paling tidak untuk menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam
menentukan hukuman bagi si pelaku (untuk memuaskan korban) dan merupakan sarana
paling istimewa untuk membina narapidana.
No comments:
Post a Comment