Thursday, 18 April 2013

Pidana Mati / Dood Straf / Death Penalty




PIDANA MATI / DOOD STRAF / DEATH PENALTY


Pidana mati bukan berasal dari Belanda, sebab Belanda baru datang tahun 1602, sedangkan pidana mati sendiri sudah berlaku pada zaman sebelum Majapahit.

Alasan yang setuju pidana mati :

1. Teori Psycologische Zwang oleh Anselm Von Feuerbach. Pidana mati dianggao sebagai sarana untuk mencegah orang melakukan kejahatan karena dianggap menakutkan. Contohnya di Barat, pidana mati dimuat di televisi. Sebenarnya, asalkan ada kesadaran dan kepatuhan hukum maka orang akan melaksanakan aturan.
2. Pidana mati bukan merupakan hal yang baru, sebab dianggap sebagai bagian dari kultur. Diatas norma ada nilai yang diterima oleh masyarakat. Norma sebagai perwujudan dari nilai-nilai tersebut.
3. Pidana mati diatur dalam KUHP yaitu pasal 104, 111(2), 140(3), 340, 124(3), 365(4), 444. Pidana mati diatur pula diluar KUHP yaitu UU Narkotika no 22 tahun 1997, UU Psikotropika, UU Senjata Api.
4.  Pidana mati masih dibutuhkan untuk mereka yang tergolong sebagai residivis dan yang melakukan tindak pidana yang membahayakan negara. Contohnya makar pasal 104, teroris.

Alasan untuk tidak menyetujui hukuman mati :

1.    Dihubungkan dengan sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan, maka harus ada individualisasi hukum pidana yaitu hukum pidana berorientasi pada pelaku tindak pidana.
2.    Manusia sebagai ciptaan Tuhan. Di alkitab telah disebutkan 10 perintah Allah, salah satunya adalah “jangan membunuh”. Bila kita membunuh, lalu hukuman mati dijatuhkan, artinya kita mengingkari firman Tuhan.
3.    Pidana mati dicantumkan dalam KUHP dan UU luar KUHP tetapi masih tetap banyak tindak pidana terhadap pidana mati, sehingga dianggap tidak efektif.
4.    Pada UUD 1945 pasal 28A, disebutkan “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupan”
5.    Bila hakim dihadapkan dengan penjahat kambuhan, maka penjahat tersebut dapat dijatuhkan pidana seumur hidup / 20tahun, sebab tujuan menghukum bukan untuk membalas tetapi untuk mendidik.

Dalam rancangan KUHP, disebutkan bahwa pidana mati adalah sesuatu yang istimewa. Kenapa? Sebab orang yang akan dieksekusi diberikan tenggang waktu 10hari untuk berbuat baik. Bila telah berbuat baik, maka ia tidak bisa dijatuhi hukuman mati, tetapi diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Pidana mati tidak bisa hapus begitu saja, sebab masih banyak yang pro pidana mati.   


Tata cara pelaksanaan pidana mati :

1.    Jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman maka pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.Contoh: 

MA
Menguatkan pidana mati
PT
Bisa dikuatkan pidana matinya /  20tahun / 15tahun
PN
Menjatuhkan pidana mati di Bandung






Maka pidana mati dilaksanakan di PN Bandung.
                                         
MA
Menjatuhkan pidana mati
PT
Menjatuhkan pidana mati
PN
Menjatuhkan pidana 20tahun
                 Maka pidana mati dilaksanakan di PT Bandung

2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam suatu putusan dilaksanakan secara serentak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan yang demikian itu.
Contoh: KUHP kita dan tentara pada dasarnya sama. Perbedaannya ada dalam hukuman disiplin, misalnya tidak naik pangkat. Ada koneksitas dalam KUHP misalnya ada tentara dan warga sipil membunuh bersama-sama, diadili di pengadilan yang paling banyak saksinya.

3. Kepala polisi tempat kedudukan pengadilan tersebut, setelah mendengar nasehat jaksa yang bertanggungjawab untuk pelaksanaannya menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
Wilayah PN ada 2 yaitu kabupaten dan kotamadya. Wilayah PT adalah provinsi. Wilayah MA adalah seluruh indonesia (bisa dilakukan dimana saja).

4. 3 x 24jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana mengenai pelaksanaan pidana mati tersebut.

5.  Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40hari setelah melahirkan, yaitu ketika sang ibu sudah kembali ke keadaan semula (menyangkut kesehatan ibu tersebut).

6. Pembela terpidana atas permintaannya sendiri dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.

7. Pidana mati dilaksanakan ditempat tertutup, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.

8.  Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan regu tembak dari kepolisian yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama dibawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari brigade mobil.

9. Regu tembak tidak mempergunakan senjata organiknya (senjata khusus). Maksudnya, yang berisi peluru hanya 1senjata dari beberapa senjata. Hal ini untuk menghindari rasa bersalah dari orang yang mengeksekusi.

10. Terpidana dapat menjalankan pidana dengan berdiri, duduk/ berlutut. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada rasa dendam pada orang yang mengeksekusi dan untuk menghindari rasa takut dari orang yang dipidana mati.

11.   Pada saat pelaksanaan pidana mati, mata terpidana tertutup.


No comments:

Post a Comment