Thursday, 18 April 2013

Pidana Kurungan / Hechtenis




PIDANA KURUNGAN / HECHTENIS


Pasal 18 KUHP, hukuman minimal 1hari, maksimal 1tahun.

Pidana ini tidak begitu efektif sebab kurun waktunya singkat (digunakan dalam buku III KUHP-Pelanggaran).

Pembuat UU membuat pidana kurungan dengan latar belakang :
1.    Dikenakan pada tindak pidana yang ringan, tapi ada penyimpangan, artinya tidak hanya pelanggaran, tapi juga kejahatan seperti pasal 188, 193, 191, 195, 197, 199, 201, 359, 360.
2.    Untuk orang yang tidak begitu jahat.

Fungsi pidana kurungan :
1.    Sebagai pidana kurungan
2.    Sebagai pengganti pidana denda (bila denda tidak dibayar)
Dalam tindak pidana korupsi, ada gabungan pidana penjara dan denda.
Contoh : Menjatuhkan A pidana penjara 3tahun dan denda 30juta subsider 6 bulan pidana kurungan (maksimal 1tahun 4bulan) berdasar pasal 273 KUHAP.

Yang mengawasi dijalankannya putusan pengadilan adalah jaksa. Ia menghadirkan terdakwa ke ruang sidang, memasukkannya ke penjara, ia pula yang memonitor.

Contoh : pidana penjara 1tahun 4bulan subsider 6bulan. Pidana penjara harus dijalankan sampai habis. Bagaimana bila ia tidak mampu bayar denda? Ia bisa mendapat bebas bersyarat bila telah lewat 2/3 dari 1tahun4bulan yaitu 11 bulan.
         Pembebasan bersyarat adalah yang bersangkutan tidak perlu lagi tinggal di penjara, tetapi dapat ditempatkan di balai pembinaan pemasyarakatan untuk mendapat pembinaan sampai habis masanya ( waktunya ditentukan, contoh 5bulan (dalam contoh baru 11 bulan dari 16bulan)). Bila ia telah selesai mendapat pembinaan, maka ia kembali lagi ke penjara untuk melanjutkan hukumannya 6 bulan kurungan (tidak ada pembebasan bersyarat untuk pidana kurungan 6bulan tersebut, oleh sebab itu harus dijalani sampai selesai).






Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan :

Pidana Penjara
Pidana Kurungan

Orang yang menjalani dapat dipindah dari 1 LP ke LP lain.
Contoh:Dari LP Nusakambangan ke LP Cipinang.
Orang yang menjalani tidak dapat dipindah
Contoh:Dipidana di Sukamiskin, maka harus menjalani sampai habis.
Harus menggunakan seragam tertentu
Bebas menggunakan pakaian apa saja
Tidak diperkenankan membawa fasilitas tersendiri
Diperkenankan membawa fasilitas tersendiri
Orang yang menjalani digabung dengan orang yang menjalani pidana penjara lainnya
Orang yang menjalani tidak digabung dengan orang yang menjalani pidana penjara (tersendiri)

No comments:

Post a Comment