PIDANA KURUNGAN / HECHTENIS
Pasal 18 KUHP, hukuman
minimal 1hari, maksimal 1tahun.
Pidana ini tidak begitu
efektif sebab kurun waktunya singkat (digunakan dalam buku III
KUHP-Pelanggaran).
Pembuat UU membuat
pidana kurungan dengan latar belakang :
1.
Dikenakan pada tindak
pidana yang ringan, tapi ada penyimpangan, artinya tidak hanya pelanggaran,
tapi juga kejahatan seperti pasal 188, 193, 191, 195, 197, 199, 201, 359, 360.
2.
Untuk orang yang tidak
begitu jahat.
Fungsi pidana kurungan
:
1.
Sebagai pidana kurungan
2.
Sebagai pengganti
pidana denda (bila denda tidak dibayar)
Dalam tindak
pidana korupsi, ada gabungan pidana penjara dan denda.
Contoh : Menjatuhkan
A pidana penjara 3tahun dan denda 30juta subsider 6 bulan pidana
kurungan (maksimal 1tahun 4bulan) berdasar pasal 273 KUHAP.
Yang mengawasi
dijalankannya putusan pengadilan adalah jaksa. Ia menghadirkan terdakwa ke
ruang sidang, memasukkannya ke penjara, ia pula yang memonitor.
Contoh
: pidana penjara 1tahun 4bulan subsider 6bulan. Pidana penjara harus dijalankan
sampai habis. Bagaimana bila ia tidak mampu bayar denda? Ia bisa mendapat bebas
bersyarat bila telah lewat 2/3 dari 1tahun4bulan yaitu 11 bulan.
Pembebasan bersyarat adalah yang bersangkutan tidak
perlu lagi tinggal di penjara, tetapi dapat
ditempatkan di balai pembinaan pemasyarakatan untuk mendapat pembinaan sampai
habis masanya ( waktunya ditentukan, contoh 5bulan (dalam contoh baru 11
bulan dari 16bulan)). Bila ia telah selesai mendapat pembinaan, maka ia
kembali lagi ke penjara untuk melanjutkan hukumannya 6 bulan kurungan (tidak
ada pembebasan bersyarat untuk pidana kurungan 6bulan tersebut, oleh sebab itu
harus dijalani sampai selesai).
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan :
Pidana Penjara
|
Pidana Kurungan
|
Orang
yang menjalani dapat dipindah dari 1 LP ke LP lain.
Contoh:Dari
LP Nusakambangan ke LP Cipinang.
|
Orang
yang menjalani tidak dapat dipindah
Contoh:Dipidana
di Sukamiskin, maka harus menjalani sampai habis.
|
Harus
menggunakan seragam tertentu
|
Bebas
menggunakan pakaian apa saja
|
Tidak
diperkenankan membawa fasilitas tersendiri
|
Diperkenankan
membawa fasilitas tersendiri
|
Orang
yang menjalani digabung dengan orang yang menjalani pidana penjara lainnya
|
Orang
yang menjalani tidak digabung dengan orang yang menjalani pidana penjara
(tersendiri)
|
No comments:
Post a Comment