PIDANA
DENDA / GELDBOETE / DAY FINE
Pasal
30 KUHP : Minimal denda 3rupiah 75sen. Maksimal denda tidak diatur.
Memiliki
keuntungan tersendiri bila ditinjau dari sisi si pelaku , yaitu:
1.
Tidak perlu masuk
lembaga pemasyarakatan
2.
Bisa melakukan
pekerjaannya seperti sediakala
3.
Stigmanya tidak
berperkara, sehingga ia tidak dicap buruk oleh masyarakat.
4.
Tidak dipisahkan dari
keluarganya/ masyarakat
5.
Kebebasan untuk
bergerak tetap terjamin
Denda
tertinggi di KUHP adalah 25juta (pasal 303).
PIDANA TUTUPAN
UU No 20 Tahun
1946
Diperuntukkan
bagi yang melakukan kejahatan dengan pidana penjara dan patut dihormati
Contoh
: Dalam rangka nasionalisme, A demo merusak pagar negara dan membakar bendera.
Apakah ia dapat dikenakan pasal 170 dan 460? Ia harus dikenakan pidana tutupan,
sebab dalam rangka nasionalisme , maka harus dihormati.
PEMIDANAAN BERSYARAT /
VOORWAARDELIJKE
VEROORDELING / HUKUMAN PERCOBAAN
Bukan
merupakan jenis pidana yang diatur dalam pasal 10 KUHP.
Merupakan suatu bentuk
penundaan pelaksanaan pidana penjara jangka pendek yang tidak perlu dijalani
terdakwa, artinya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani pelaku TP
tersebut di penjara, apabila selama masa percobaan yang telah ditetapkan hakim,
pelaku tidak melakukan suatu TP.
Contoh : A mencuri buah
mangga 3biji. Dalam hal ini, A tidak memiliki pekerjaan dan baru pertama kali
melakukan tindak pidana. Lalu hakim menjatuhkan pemidanaan bersyarat, bunyinya
: “menghukum saudara A 3bulan penjara , masa percobaan 6bulan”. Apa maksudnya?
Dalam
waktu 6bulan (misal tanggal 28februari2012 sampai 28agustus2012), ia tidak
boleh melakukan tindak pidana.
Lalu
bagaimana bila ia melakukan tindak pidana tanggal 26agustus2012?
Ia
langsung masuk penjara 3bulan (hukuman dari tindak pidana pencurian awal) dan
tidak boleh keluar dulu karena harus menyelesaikan kasus yang baru.
Penundaan
pelaksanaan pidana penjara dalam kurun waktu dan dengan syarat tertentu.
Syarat
menjatuhkan pidana percobaan adalah tindak pidana itu tidak terlalu berat dan pelaku
bukan orang yang jahat dan mempunyai status sosial yang patut dihormati.
No comments:
Post a Comment