Thursday, 18 April 2013

Jenis Pidana di Dalam KUHPidana



 JENIS-JENIS PIDANA DI DALAM KUHP

1.            Pidana Pokok

Terdiri dari : Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan menurut UU No 20 Tahun 1946.

Ciri :
a.    Bersifat alternatif dan tidak dapat dikomulatif
Contoh : pasal 362 diancam karena... dengan pidana... ATAU...
Pidana penjara tidak dapat digabung dengan pidana denda.
b. Ada pengecualian untuk tindak pidana yang telah merugikan negara dari segi keuangan. Contoh : TPE, korupsi.
c.    Berdiri sendiri (bisa dijatuhkan tanpa pidana tambahan).

Indonesia menggunakan sistem absorbsi yaitu 1/3 + pidana terberat.
Contoh : A memperkosa + membunuh B.
Di Amerika : pidana + pidana = misalkan 40 tahun
Di Indonesia: 1/3 + 15tahun = 20tahun.
Kenapa? Sebab pidana penjara maksimal 15tahun. Boleh menjadi 20tahun bila disebutkan dalam pasalnya (common law). Contoh pasal 339, 340.

Pidana mati dapat dikenakan pidana tambahan.

2.            Pidana Tambahan

Terdiri dari : Pencabutan hak milik, Penyitaan benda-benda tertentu, Pengumuman dari keputusan hakim.

Ciri :
a.    Bersifat fakultatif artinya bisa dijatuhkan hakim, bisa tidak.
b.  Tidak boleh berdiri sendiri, artinya tidak boleh dijatuhkan pidana tambahan tanpa pidana pokok.

No comments:

Post a Comment