JENIS-JENIS
PIDANA DI DALAM KUHP
1.
Pidana Pokok
Terdiri dari :
Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan
menurut UU No 20 Tahun 1946.
Ciri :
a.
Bersifat alternatif dan
tidak dapat dikomulatif
Contoh : pasal 362
diancam karena... dengan pidana... ATAU...
Pidana penjara
tidak dapat digabung dengan pidana denda.
b. Ada pengecualian untuk
tindak pidana yang telah merugikan negara dari segi keuangan. Contoh : TPE,
korupsi.
c.
Berdiri sendiri (bisa
dijatuhkan tanpa pidana tambahan).
Indonesia
menggunakan sistem absorbsi yaitu 1/3 + pidana terberat.
Contoh : A
memperkosa + membunuh B.
Di Amerika :
pidana + pidana = misalkan 40 tahun
Di Indonesia:
1/3 + 15tahun = 20tahun.
Kenapa? Sebab
pidana penjara maksimal 15tahun. Boleh menjadi 20tahun bila disebutkan dalam
pasalnya (common law). Contoh pasal 339, 340.
Pidana mati
dapat dikenakan pidana tambahan.
2.
Pidana Tambahan
Terdiri dari :
Pencabutan hak milik, Penyitaan benda-benda tertentu, Pengumuman dari keputusan
hakim.
Ciri :
a.
Bersifat fakultatif
artinya bisa dijatuhkan hakim, bisa tidak.
b. Tidak
boleh berdiri sendiri, artinya tidak boleh dijatuhkan pidana tambahan tanpa
pidana pokok.
No comments:
Post a Comment