·
Tujuan pidana : yang dipersoalkan adalah “Mengapa
orang dihukum?” Merupakan cara untuk mencari
pembenaran kenapa orang dipidana.
·
Aliran pidana : yang dipersoalkan adalah mencari
/ menemukan/membangun hukum pidana yang praktis dan berguna
untuk masyarakat.
Dari kedua istilah tersebut, jelas
terlihat bahwa tujuan pidana berbeda dengan aliran pidana.
1.
Aliran Klasik / Klassieke Richting
Merupakan reaksi tehadap pemeriaan yang
otoriter dan absolut di Perancis, sebab pada saat pemerintahan Louis XIV, ia
mengatakan “Letat Ces Moi” artinya
“Negara adalah aku”. Ucapan itu mengakibatkan raja yang membuat, melaksanakan,
menguasai UU. Raja memegang legislatif, eksekutif, yudikatif (tidak ada
pemisahan kekuasaan). Dalam hal ini terjadi kesewenang-wenangan, tidak ada
kepastian hukum, ada multitafsir, orang bisa leluasa menghukum orang lain. Oleh
sebab itu, aliran klasik memperjuangkan agar hukum pidana dibuat secara
tertulis agar ada kepastian hukum dan hilangnya kesewenang-wenangan.
Dikatakan oleh Anselm Von Feuerbach “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia
Lege Poenale” dirumuskan dalam pasal 1 (1) KUHP, artinya “Tidak ada suatu
perbuatan dapat dipidana kecuali ditentukan terlebih dahulu didalam UU”. Inilah
puncak aliran klasik.
Ciri aliran klasik:
- Dipengaruhi oleh paham indeterminisme / independen
tidak ada ketergantungan, paham yang menerima bahwa manusia di dalam melakukan perbuatan / aktivitasnya mempunyai kebebasan (free will).
- Yang menjadi perhatian adalah perbuatan pelaku. Contoh: A membunuh, yang dilihat adalah ia membunuh.
- Tak ada individualisasi pidana(melihat faktor lingkungan, biologis, dll).
Masalah individualisme hukum pidana tidak dapat diselesaikan, artinya hukum pidana berorientasi / hukum pidana harus memiliki manfaat bagi si pelaku. Jadi inti tujuan individualisasi pidana adalah untuk membina napi, bukan untuk membalas.
Penganut pelopor : Cesare Beccaria dan
Jeremy Bentham.
Pemikiran Cesare Beccaria mengenai aliran ini disebabkan oleh
peristiwa klasik yang berhubungan dengan absolutisme bahwa Jean Calas dijatuhi
hukuman mati di Perancis karena dituduh membunuh anaknya yang bernama Marc
Antoine Calas. Namun ternyata, terbukti bahwa Jean Calas tidak bersalah, tapi
ia telah dijatuhi hukuman mati. Bagaimana? Cesare memperjuangkan terwujudnya
hukum pidana yang lebih objektif, adil, tertulis dan lebih memperhatikan
perikemanusiaan dan kemerdekaan individu.
Apakah aliran klasik ini diterima dalam
hukum pidana kita?
Ya, jelas sekali dapat kita temukan dalam pasal 1(1) KUHP.
Penganut aliran ini memegang 3prinsip:
1. Asas legalitas : segala
sesuatu yang bertentangan dengan hukum pidana harus dirumuskan dalam UU.
2. Asas kesalahan :
seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila ada kesalahan.
3. Asas pembalasan:
seseorang dijatuhi pidana agar setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.
.
.
.
2. Aliran Modern / Aliran Positif / Aliran
Kriminologis / Moderne Richting
Pelopor :
Lombroso Lacassagne dan Ferri.
Ciri :
- Dipengaruhi oleh paham determinisme
Paham yang menerima bahwa manusia
saat melakukan aktifitasnya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain sehingga tidak
ada kebebasan (bisa faktor internal / eksternal).
- Yang menjadi perhatian adalah si pelaku.
- Ada individualisasi hukum pidana
Selain melihat perbuatan, melihat juga faktor lingkungan, biologis, dll. Contoh pasal 44, 48, 49. Tujuannya adalah untuk membina narapidana, jadi penjatuhan pidana bukan dimaksudkan untuk pembalasan, tapi merupakan sarana untuk melindungi masyarakat.
.
.
.
3. Aliran Gabungan
Indonesia menganut aliran ini, walau
kita telah menerima aliran klasik, tapi kita juga menerima aliran modern.
Buktinya : pasal yang mengatur dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan pasal
yang meniadakan penuntutan. Pasal itu membuktikan bahwa adanya perhatian pada
pelaku tindak pidana.
Apa perbedaan alasan peniadaan hukuman
dan dasar peniadaan penuntutan?
·
Tuntutan : yang hilang
adalah kewenangan menuntut
·
Hukuman : yang hilang
adalah kesalahannya.
No comments:
Post a Comment