Thursday, 18 April 2013

Aliran Hukum Pidana




·         Tujuan pidana : yang dipersoalkan adalah “Mengapa orang dihukum?” Merupakan cara untuk mencari pembenaran kenapa orang dipidana.

·         Aliran pidana : yang dipersoalkan adalah mencari / menemukan/membangun      hukum pidana yang praktis dan berguna untuk masyarakat.

Dari kedua istilah tersebut, jelas terlihat bahwa tujuan pidana berbeda dengan aliran pidana.


1.            Aliran Klasik / Klassieke Richting

Merupakan reaksi tehadap pemeriaan yang otoriter dan absolut di Perancis, sebab pada saat pemerintahan Louis XIV, ia mengatakan “Letat Ces Moi” artinya “Negara adalah aku”. Ucapan itu mengakibatkan raja yang membuat, melaksanakan, menguasai UU. Raja memegang legislatif, eksekutif, yudikatif (tidak ada pemisahan kekuasaan). Dalam hal ini terjadi kesewenang-wenangan, tidak ada kepastian hukum, ada multitafsir, orang bisa leluasa menghukum orang lain. Oleh sebab itu, aliran klasik memperjuangkan agar hukum pidana dibuat secara tertulis agar ada kepastian hukum dan hilangnya kesewenang-wenangan.

Dikatakan oleh Anselm Von Feuerbach “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenale” dirumuskan dalam pasal 1 (1) KUHP, artinya “Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ditentukan terlebih dahulu didalam UU”. Inilah puncak aliran klasik.

Ciri aliran klasik:

  • Dipengaruhi oleh paham indeterminisme / independen
tidak ada ketergantungan, paham yang menerima bahwa manusia di dalam melakukan perbuatan / aktivitasnya mempunyai kebebasan (free will).
  • Yang menjadi perhatian adalah perbuatan pelaku. Contoh: A membunuh, yang dilihat adalah ia membunuh.
  • Tak ada individualisasi pidana(melihat faktor lingkungan, biologis, dll).
Masalah individualisme hukum pidana tidak dapat diselesaikan, artinya hukum pidana berorientasi / hukum pidana harus memiliki manfaat bagi si pelaku. Jadi inti tujuan individualisasi pidana adalah untuk membina napi, bukan untuk membalas.


Penganut pelopor : Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. 
Pemikiran Cesare Beccaria mengenai aliran ini disebabkan oleh peristiwa klasik yang berhubungan dengan absolutisme bahwa Jean Calas dijatuhi hukuman mati di Perancis karena dituduh membunuh anaknya yang bernama Marc Antoine Calas. Namun ternyata, terbukti bahwa Jean Calas tidak bersalah, tapi ia telah dijatuhi hukuman mati. Bagaimana? Cesare memperjuangkan terwujudnya hukum pidana yang lebih objektif, adil, tertulis dan lebih memperhatikan perikemanusiaan dan kemerdekaan individu.

Apakah aliran klasik ini diterima dalam hukum pidana kita? 
Ya, jelas sekali dapat kita temukan dalam pasal 1(1) KUHP.

Penganut aliran ini memegang 3prinsip:
1. Asas legalitas : segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum pidana harus dirumuskan dalam UU.
2.   Asas kesalahan : seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila ada kesalahan.
3.   Asas pembalasan: seseorang dijatuhi pidana agar setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.

.
.
.


2. Aliran Modern / Aliran Positif / Aliran Kriminologis / Moderne Richting

Pelopor : Lombroso Lacassagne dan Ferri.

Ciri :

  • Dipengaruhi oleh paham determinisme

Paham yang menerima bahwa manusia saat melakukan aktifitasnya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain sehingga tidak ada kebebasan (bisa faktor internal / eksternal).

  • Yang menjadi perhatian adalah si pelaku.

  • Ada individualisasi hukum pidana
Selain melihat perbuatan, melihat juga faktor lingkungan, biologis, dll. Contoh pasal 44, 48, 49. Tujuannya adalah untuk membina narapidana, jadi penjatuhan pidana bukan dimaksudkan untuk pembalasan, tapi merupakan sarana untuk melindungi masyarakat.
.
.
.

3. Aliran Gabungan

Indonesia menganut aliran ini, walau kita telah menerima aliran klasik, tapi kita juga menerima aliran modern. 

Buktinya : pasal yang mengatur dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan pasal yang meniadakan penuntutan. Pasal itu membuktikan bahwa adanya perhatian pada pelaku tindak pidana.



Apa perbedaan alasan peniadaan hukuman dan dasar peniadaan penuntutan?
·           Tuntutan : yang hilang adalah kewenangan menuntut
·           Hukuman : yang hilang adalah kesalahannya.

No comments:

Post a Comment