Catatan
kaki adalah informasi tentang sumber dari teori / fakta / hasil penelitian dari
orang lain, yang digunakan dalam suatu penulisan ilmiah.
Fungsinya
selain sebagai pertanggungjawaban penulis tentang sumber informasi tersebut,
juga dimaksudkan agar pembaca yang ingin mengetahui lebih jauh / lebih dalam
tentang hal yang ditunjuk, dapat langsung membaca pada buku / sumber asli.
Disamping
catatan kaki yang disebutkan diatas, terdapat catatan kaki yang memuat catatan
penjelasan yang memberikan keterangan tambahan dari penulis sendiri.
Kenapa
tidak ditulis di paragraph / tubuh
karangan? sebab akan mempengaruhi runut karangan, dan mengganggu aliran
berpikir.
Cara
penulisan catatan kaki:
·
Buku
yang pengarangnya 1 orang
Adam smith, The Wealth of Nations, New York : The modern
Library, 1995, hlm. 67
·
Buku
yang pengarangnya lebih dari 1 orang
Gogori, et al., Ilmu Lawakan Abad 21, Kalisongo Puto,
2001, hlm. 29
·
Buku
kumpulan karangan
Gugum Gugus (ed), Seni Plintiran Hukum, Erlangga, 2001,
hlm. 534
~ed yang dimaksud
berasal dari kata “editor”
·
Buku
Terjemahan
I.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan oleh
Oka Putera, Bina Dharma, 1956, hlm. 59
Ibid
(ibidem) : pada tempat yang sama
Op.cit
(Opere citato) : karangan yang telah
disebut
Loc.cit
(Loco citato) : pada tempat yang telah
disebut
Contoh penggunaan catatan kaki :
1
Victor Situmorang,
Tindak
Pidana
Pegawai
Negeri
Sipil, cet
ke-2, (Jakarta: Rineka
Cipta,
1994), hlm. 45.
2 Arsin Lukman, “Krisis Multi Dimensi dan Sengketa Tanah di Indonesia,” Hukum dan
Pembangunan 4 (Oktober-Desember 2004), hlm. 295.
3 Situmorang, loc.
cit.
4
Lukman,
loc. cit.,
hlm.
299.
No comments:
Post a Comment