Apakah syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek?
1).
Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa
Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan clan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
- Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2). Surat
permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasai dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 20 helai etiket merek (ukuran max. 9x9 cm, min. 2x2 cm);
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Formulir Pendaftaran Merk
· Tgl
Masuk :
|
· Untuk
Permintaan Merek :
|
· No.
Agenda :
|
· Tgl.
Penerimaan Permintaan :
|
Nama Kewarganegaraan dan alamat :
Pemilik Merek
Nama dan alamat kuasa :
Alamat yang dipilih di Indonesia :
(diisi untuk pemilik merek yang
tidak bertempat tinggal di
Indonesia)
Nama Negara dan tanggal permintaan :
Pendaftaran merek yang pertama
kali
(Diisi untuk permintaan
pendaftaran yang
Diajukan dengan hak prioritas)
Warna-warna
etiket :
|
Etiket Merek :
|
Arti
bahasa/huruf/angka
Asing
dalam etiket merek :
|
|
Kelas
barang/jasa :
|
|
Jenis
barang/jasa :
|
|
· Diisi
oleh kantor merek .......................... Tgl.
..................................... ....................
Pemilik/kuasa
Tanda tangan
:
|
Nama
lengkap :
|
Contoh surat
pernyataan pemilik merek :
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa merek :
......................................................................................
yang dimintakan pendaftaran adalah milik
saya dan tidak meniru merek orang lain untuk seluruhnya maupun pada pokoknya.
Demikian
pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
.............................,
.........................................
Pemilik
Merek,
Materai
Rp.
6.000,-
|
(.......................................................)
Permintaan
Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan
Merek Terdaftar
· Tgl
Masuk :
|
· Untuk
Permintaan Merek :
|
· No.
Agenda :
|
· Tgl.
Penerimaan Permintaan :
|
Nama Kewarganegaraan dan alamat :
Pemilik Merek
Nama dan alamat kuasa :
Alamat yang dipilih di Indonesia :
(diisi untuk pemilik merek yang
tidak bertempat tinggal di
Indonesia)
Etiket
merek :
|
Warna-warna
etiket :
|
|
Arti
bahasa/huruf/angka
Asing
dalam etiket merek :
|
|
Nomor,
tanggal, bulan dan tahun
Pendaftaran
merek yang dimintakan
Perpanjangan :
|
|
Kelas
barang/jasa
:
|
Jenis barang/jasa :
· Diisi
oleh kantor merek .......................... Tgl.
..................................... ....................
Pemilik/kuasa
Tanda tangan
:
|
Nama
lengkap :
|
Contoh
Surat Pernyataan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa merek daftar
nomor : .................................................................
yang dimintakan perpanjangan jangka
waktu perlindungannya masih digunakan pada barang yang diproduksi atau
diperdagangkan.
Demikian
pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
.............................,
.........................................
Pemilik
Merek,
Materai
Rp.
6.000,-
|
(.......................................................)
No comments:
Post a Comment