Monday, 26 November 2012

Pedagang Pasar Loak = Penadah?



Apakah pedagang-pedagang di pasar loak dapat dikategorikan sebagai penadah sebagaimana diatur dalam pasal 480KUHP?

Pasal 480 KUHP berbunyi,  Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah:
1.      Karena salah telah melakukan penadaha, yaitu barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut berasal dari kejahatan;
2.      Barangsiapa mengambil keuntungan dari hasil penjualan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh dari kejahatan.

Ciri barang yang diperoleh dari kejahatan:

  •    Harga barang tidak lumrah

  •    Surat-surat yang tidak lengkap mengenai suatu barang

  •    Kondisi barang yang berbeda dengan barang pada umumnya walaupun jenisnya sama. Misal, ada cacatnya.

  •    Jangka waktu pada saat barang itu ditawarkan. Misal, A baru mendapatkan barang jam 9pagi, kemudian dijual pada jam 12siang pada hari yang sama.


Syarat :
·                Barang yang ditadah berasal dari kejahatan
·                Barang yang ditadah itu patut diduga berasal dari kejahatan

Berdasarkan syarat dan ciri diatas, pedagang dipasar loak dapat dikatakan penadah karena kita patut menduga barang yang mereka jual berasal dari kejahatan. Agar kita dapat memastikan barang yang kita beli bukan barang hasil menadah, maka perlu dicek harga, surat, kondisi dan jangka waktu barang tersebut saat kita terima. Jangan mau menerima bila kita mengetahui barang yang kita beli adalah hasil menadah, karena kita bisa dikenai hukuman. Tetapi apabila kita tidak mengetahui, maka kita tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Oleh  sebab itu, lebih baik berhati-hati apabila membeli barang di pasar loak karena kita tidak mengetahui secara pasti barang tersebut berasal dari kejahatan atau tidak.

No comments:

Post a Comment