Apakah
pedagang-pedagang di pasar loak dapat dikategorikan sebagai penadah sebagaimana
diatur dalam pasal 480KUHP?
Pasal
480 KUHP berbunyi, Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan
hukuman denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah:
1.
Karena
salah telah melakukan penadaha, yaitu barangsiapa membeli, menyewa, menukar,
menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan pengharapan akan
memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau
secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut berasal dari kejahatan;
2.
Barangsiapa
mengambil keuntungan dari hasil penjualan sesuatu benda yang diketahuinya atau
secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh dari
kejahatan.
Ciri barang yang
diperoleh dari kejahatan:
- Harga barang tidak lumrah
- Surat-surat yang tidak lengkap mengenai suatu barang
- Kondisi barang yang berbeda dengan barang pada umumnya walaupun jenisnya sama. Misal, ada cacatnya.
- Jangka waktu pada saat barang itu ditawarkan. Misal, A baru mendapatkan barang jam 9pagi, kemudian dijual pada jam 12siang pada hari yang sama.
Syarat
:
·
Barang yang ditadah
berasal dari kejahatan
·
Barang yang ditadah itu
patut diduga berasal dari kejahatan
Berdasarkan syarat dan
ciri diatas, pedagang dipasar loak dapat dikatakan penadah karena kita patut
menduga barang yang mereka jual berasal dari kejahatan. Agar kita dapat
memastikan barang yang kita beli bukan barang hasil menadah, maka perlu dicek
harga, surat, kondisi dan jangka waktu barang tersebut saat kita terima. Jangan
mau menerima bila kita mengetahui barang yang kita beli adalah hasil menadah,
karena kita bisa dikenai hukuman. Tetapi apabila kita tidak mengetahui, maka
kita tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, lebih baik berhati-hati apabila
membeli barang di pasar loak karena kita tidak mengetahui secara pasti barang
tersebut berasal dari kejahatan atau tidak.
No comments:
Post a Comment