Thursday, 29 November 2012

Organisasi Internasional Supranasional - OI bukan Supranasional



Dewasa ini, Organisasi Internasional merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan dan juga kehidupan internasional, terutama setelah Perang Dunia II. Keberadaan Organisasi Internasional pun memiliki peran penting bagi masyarakat internasional. Organisasi Internasional memiliki kepribadian hukum dalam konteks hukum nasional dan internasional.

Terdapat beberapa pendapat dari para pakar hukum internasional tentang klasifikasi organisasi internasional, khususnya Schemers. Beliau memberikan klasifikasi organisasi internasional sebagai berikut :

1.      Berdasar perjanjian pembentukannya dibagi menjadi 2:
a.       Organisasi Internasional Publik
Organisasi yang didirikan berdasarkan perjanjian antar pemerintah dengan negara. Syaratnya adalah organisasi tersebut harus didirikan berdasarkan PI, memiliki organ dan didirikan berdasarkan Hukum Internasional.
b.      Organisasi Internasional Privat
Organisasi ini didirikan berdasarkan hukum internasional privat yang dalam hal ini telah masuk dalam turisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara. Organisasi ini tidak dibuat antar pemerintah.

2.      Berdasarkan geografinya dibedakan menjadi 2 :
a.       Organisasi yang Berkarakter Universal
Organisasi ini berkarakteristik unversalitas (global), ultimae necessity (secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional) dan heterogenity (dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, budaya serta perbedaan tahap kemajuan). Sifatnya sangat luas dan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu.
Contoh : WTO yang anggotanya adalah semua negara.
b.      Organisasi Internasional  Regional
Organisasi ini bersifat terbatas, yang dapat menjadi anggotanya dibatasi oleh wilayah tertentu.
Contoh : ASEAN yaitu hanya wilayah Asia saja yang menjadi anggota.

3.      Berdasarkan kekuasaannya dibagi menjadi 2:
a.    Organisasi Internasional bukan Supranasional
Schemers membatasi organisasi ini pada organ tertentu yakni eksekutif. Dalam hal ini, organisasi tidak punya kebijakan yang lebih tinggi daripada kebijakan yang dibuat oleh negara.
Contoh : ASEAN
b.    Organisasi Internasional Supranasional
Merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi, dan eksekutif bahkan sampai pada level warga negara. Dalam hal ini, organisasi internasional dianggap sebagai badan yang lebih tinggi dari negara.
Contoh : UNI EROPA

4.      Berdasarkan fungsinya dibagi menjadi 2:
a.       Organisasi Fungsional
Sering disebut dengan  organisasi teknis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik dari suatu organisasi. Organisasi ini hanya menangani masalah khusus.
Contoh : WTO
b.      Organisasi Umum
Sering disebut dengan political organization. Organisasi ini menangani masalah umum.
Contoh : PBB

Berdasarkan kriteria atau pengkajian yang dilakukan oleh Schemers diatas, kelompok kami akan menganalisis mengenai kriteria berdasarkan kekuasaannya, yakni Organisasi Internasional Supranasional dan Organisasi Internasional bukan Supranasional. 


A.           Organisasi Internasional Supranasional
Supranasionalisme adalah sebuah pengaturan dimana pemerintahan nasional menyerahkan kedaulatannya dalam jumlah yang signifikan kepada badan pemerintahan internasional. Hal tersebut berarti organisasi internasional dianggap sebagai badan yang lebih tinggi daripada negara. Organisasi Internasional Supranasional pun harus mandiri dalam hal finansial.

Contoh utama dari Organisasi Internasional Supranasional adalah Uni Eropa. Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional yang menggabungkan sistem supranasional dan antar pemerintahan. Uni Eropa menitik beratkan kerja sama dibidang ekonomi. Namun seiring perkembangan waktu, Uni Eropa tidak hanya bertumpu pada kerja sama ekonomi. Saat ini, Uni Eropa juga telah mengembangkan kerja sama politik. Uni Eropa sudah berbentuk pemerintahan satu negara yang sangat didominasi oleh politik. Saat ini, Uni Eropa memiliki 27 anggota sejak 1 Januari 2007. Negara anggota Uni Eropa terdiri dari Austria, Belgia, Rep. Ceska, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Bulgaria dan Rumania. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.

Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

B.            Organisasi Internasional bukan Supranasional
Organisasi Internasional bukan Supranasional merupakan organisasi yang kebijakannya yang lebih rendah daripada kebijakan yang dibuat oleh negara. Dalam hal ini, pemerintah tidak menyerahkan sebagian kedaulatannya untuk organisasi internasional supranasional.
Contoh utama dari organisasi ini adalah ASEAN. ASEAN merupakan organisasi internasional bukan supranasional, apabila ASEAN menjadi negara yang supranasional, maka kedaulatan masing-masing negaranya akan berkurang.



Daftar Pustaka
·                     http://www.docstoc.com/docs/85241305/Organisasi-Internasional
·                     http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa
·                     http://www.scribd.com/doc/52237385/KLASIFIKASI-ORGANISASI-INTERNASIONAL

No comments:

Post a Comment