Dewasa
ini, Organisasi Internasional merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan
dan juga kehidupan internasional, terutama setelah Perang Dunia II. Keberadaan
Organisasi Internasional pun memiliki peran penting bagi masyarakat
internasional. Organisasi Internasional memiliki kepribadian hukum dalam
konteks hukum nasional dan internasional.
Terdapat
beberapa pendapat dari para pakar hukum internasional tentang klasifikasi
organisasi internasional, khususnya Schemers. Beliau memberikan klasifikasi
organisasi internasional sebagai berikut :
1.
Berdasar
perjanjian pembentukannya dibagi menjadi 2:
a.
Organisasi
Internasional Publik
Organisasi
yang didirikan berdasarkan perjanjian antar pemerintah dengan negara. Syaratnya
adalah organisasi tersebut harus didirikan berdasarkan PI, memiliki organ dan
didirikan berdasarkan Hukum Internasional.
b.
Organisasi
Internasional Privat
Organisasi
ini didirikan berdasarkan hukum internasional privat yang dalam hal ini telah
masuk dalam turisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk
pada hukum nasional suatu negara. Organisasi ini tidak dibuat antar pemerintah.
2.
Berdasarkan
geografinya dibedakan menjadi 2 :
a.
Organisasi
yang Berkarakter Universal
Organisasi
ini berkarakteristik unversalitas (global), ultimae necessity (secara pesat
organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional)
dan heterogenity (dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, budaya serta
perbedaan tahap kemajuan). Sifatnya sangat luas dan tidak dibatasi oleh wilayah
tertentu.
Contoh
: WTO yang anggotanya adalah semua negara.
b.
Organisasi
Internasional Regional
Organisasi
ini bersifat terbatas, yang dapat menjadi anggotanya dibatasi oleh wilayah
tertentu.
Contoh
: ASEAN yaitu hanya wilayah Asia saja yang menjadi anggota.
3.
Berdasarkan
kekuasaannya dibagi menjadi 2:
a.
Organisasi
Internasional bukan Supranasional
Schemers
membatasi organisasi ini pada organ tertentu yakni eksekutif. Dalam hal ini,
organisasi tidak punya kebijakan yang lebih tinggi daripada kebijakan yang
dibuat oleh negara.
Contoh
: ASEAN
b.
Organisasi
Internasional Supranasional
Merupakan
organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi, dan eksekutif
bahkan sampai pada level warga negara. Dalam hal ini, organisasi internasional
dianggap sebagai badan yang lebih tinggi dari negara.
Contoh
: UNI EROPA
4.
Berdasarkan
fungsinya dibagi menjadi 2:
a.
Organisasi
Fungsional
Sering
disebut dengan organisasi teknis yang
memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik dari suatu organisasi.
Organisasi ini hanya menangani masalah khusus.
Contoh
: WTO
b.
Organisasi
Umum
Sering
disebut dengan political organization. Organisasi ini menangani masalah umum.
Contoh
: PBB
Berdasarkan kriteria atau pengkajian
yang dilakukan oleh Schemers diatas, kelompok kami akan menganalisis mengenai
kriteria berdasarkan kekuasaannya, yakni Organisasi Internasional Supranasional
dan Organisasi Internasional bukan Supranasional.
A.
Organisasi Internasional Supranasional
Supranasionalisme adalah sebuah pengaturan dimana pemerintahan nasional
menyerahkan kedaulatannya dalam jumlah yang signifikan kepada badan
pemerintahan internasional. Hal tersebut berarti organisasi internasional
dianggap sebagai badan yang lebih tinggi daripada negara. Organisasi
Internasional Supranasional pun harus mandiri dalam hal finansial.
Contoh utama dari Organisasi Internasional Supranasional adalah Uni
Eropa. Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional yang menggabungkan
sistem supranasional dan antar pemerintahan. Uni Eropa menitik beratkan kerja
sama dibidang ekonomi. Namun seiring perkembangan waktu, Uni Eropa tidak hanya
bertumpu pada kerja sama ekonomi. Saat ini, Uni Eropa juga telah mengembangkan
kerja sama politik. Uni Eropa sudah berbentuk pemerintahan satu negara yang
sangat didominasi oleh politik. Saat ini, Uni Eropa memiliki 27 anggota sejak 1
Januari 2007. Negara anggota Uni Eropa terdiri dari Austria, Belgia, Rep.
Ceska, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia,
Portugal, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Bulgaria dan
Rumania. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni
Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun,
banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi
sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem
supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan
ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan
di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional
menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya.
Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan
Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa
yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.
B.
Organisasi Internasional bukan Supranasional
Organisasi Internasional bukan Supranasional merupakan organisasi yang
kebijakannya yang lebih rendah daripada kebijakan yang dibuat oleh negara. Dalam
hal ini, pemerintah tidak menyerahkan sebagian kedaulatannya untuk organisasi
internasional supranasional.
Contoh utama dari organisasi ini adalah ASEAN. ASEAN merupakan
organisasi internasional bukan supranasional, apabila ASEAN menjadi negara yang
supranasional, maka kedaulatan masing-masing negaranya akan berkurang.
Daftar Pustaka
·
http://www.docstoc.com/docs/85241305/Organisasi-Internasional
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa
·
http://www.scribd.com/doc/52237385/KLASIFIKASI-ORGANISASI-INTERNASIONAL
No comments:
Post a Comment