KETENTUAN-KETENTUAN
KONVERSI
Pasal
I : Hak eigendom. Kepunyaan Pemerintah Negara Asing, orang asing, seorang warga
negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan
asing, dan badan hukum. Dikonversi menjadi Hak Milik. Dengan syarat Pasal 21
UUPA.
Pasal
II : Hak agrarisch eigendom,milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas
druwe desa, pesini, grant Sultan, landerijenbezitrecht, altijddurende erfpacht,
hak-usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun. Kepunyaan
orang asing, warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai
kewarganegaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah.
Dikonversi menjadi HGU / HGB sesuai peruntukan tanahnya. Syarat pasal 21 UUPA.
Pasal
III : Hak Erfpacht untuk perusahaan kebun besar dikonversi menjadi HGU. Kepunyaan
WNI dan badan hukum. Hak Erfpacht untuk pertanian kecil hapus. Syarat
ditentukan oleh Menteri Agraria.
Pasal
IV : Hak Concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar. Dikonversi menjadi
HGU. Kepunyaan WNI dan badan hukum. Syarat ditentukan oleh Menteri Agraria.
Pasal
V : Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan. Dikonversi menjadi HGB. Kepunyaan
WNI dan badan hukum. Syarat pasal 19 UUPA.
Pasal
VI : Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuak,
anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain yang mempunyai nama
apapun juga. Dikonversi menjadi hak pakai. Kepunyaan WNI, orang asing di
Indonesia, badan hukum, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia. Syarat tidak boleh mengandung unsur pemerasan.
Pasal
VII : Hak gogolan, pekulen / sanggan yang bersifat tetap, dikonversi menjadi
hak milik. Hak gogolan, pekulen / sanggan yang bersifat tidak tetap, dikonversi
menjadi hak pakai. Kepunyaan WNI, badan hukum.
Pasal
VIII : HGB Pasal I ayat 3 dan 4, Pasal II ayat 2, dan Pasal V berlaku ketentuan
dalam Pasal 36 ayat 2. HGU Pasal II ayat 2, Pasal III ayat 1 dan 2, dan Pasal
IV ayat 1 berlaku ketentuan dalam Pasal 30 ayat 2.
Pasal
IX : Hal-hal untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal di
atas di atur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
No comments:
Post a Comment