Thursday, 29 November 2012

Hukum Agraria - Ketentuan Ketentuan Konversi



KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI

Pasal I : Hak eigendom. Kepunyaan Pemerintah Negara Asing, orang asing, seorang warga negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, dan badan hukum. Dikonversi menjadi Hak Milik. Dengan syarat Pasal 21 UUPA.

Pasal II : Hak agrarisch eigendom,milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grant Sultan, landerijenbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak-usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun. Kepunyaan orang asing, warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah. Dikonversi menjadi HGU / HGB sesuai peruntukan tanahnya. Syarat pasal 21 UUPA.

Pasal III : Hak Erfpacht untuk perusahaan kebun besar dikonversi menjadi HGU. Kepunyaan WNI dan badan hukum. Hak Erfpacht untuk pertanian kecil hapus. Syarat ditentukan oleh Menteri Agraria.

Pasal IV : Hak Concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar. Dikonversi menjadi HGU. Kepunyaan WNI dan badan hukum. Syarat ditentukan oleh Menteri Agraria.

Pasal V : Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan. Dikonversi menjadi HGB. Kepunyaan WNI dan badan hukum. Syarat pasal 19 UUPA.

Pasal VI : Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuak, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain yang mempunyai nama apapun juga. Dikonversi menjadi hak pakai. Kepunyaan WNI, orang asing di Indonesia, badan hukum, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Syarat tidak boleh mengandung unsur pemerasan.

Pasal VII : Hak gogolan, pekulen / sanggan yang bersifat tetap, dikonversi menjadi hak milik. Hak gogolan, pekulen / sanggan yang bersifat tidak tetap, dikonversi menjadi hak pakai. Kepunyaan WNI, badan hukum.

Pasal VIII : HGB Pasal I ayat 3 dan 4, Pasal II ayat 2, dan Pasal V berlaku ketentuan dalam Pasal 36 ayat 2. HGU Pasal II ayat 2, Pasal III ayat 1 dan 2, dan Pasal IV ayat 1 berlaku ketentuan dalam Pasal 30 ayat 2.

Pasal IX : Hal-hal untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal di atas di atur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.

No comments:

Post a Comment