Faktor-faktor apa yang
mengakibatkan terjadinya pencurian? Bagaimana cara menanggulanginya?
Pasal
362 KUHP tentang Pencurian (Diefstal),
berbunyi “Barangsiapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, dengan maksud
untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, maka ia dihukum karena
salahnya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun
atau setinggi-tingginya enam puluh rupiah.”
Ciri-ciri
pasal ini adalah
· -
Merupakan pencurian
dalam bentuk pokok (diefstal)
·
-Merupakan delik formal,
dengan adanya perbuatan “mengambil”
·
-Digunakan penafsiran
teleologis dengan tujuan melindungi hak milik orang lain
Faktor
yang mengakibatkan terjadinya pencurian adalah
· -
Ekonomi
Hal
ini dialami oleh rakyat kecil yang tidak mampu membeli barang kebutuhannya,
seperti sandang, pangan, papan. Alasan mereka mencuri mayoritas adalah karena
terpaksa mencuri untuk menghidupi keluarganya.
· -
Pengangguran
Meningkatnya
pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk
tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Oleh karena tidak
memiliki pekerjaan yang tetap, maka pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
·
-Tingkat pendidikan
rendah
Rendahnya
tingkat pendidikan seseorang juga mempengaruhi daya pikir seseorang untuk
membuat keputusan dalam bertindak. Bila pendidikan rendah, maka orang akan
melakukan kejahatan tanpa memikirkan akibat dari tindakannya tersebut.
· -
Tidak memiliki
penghasilan yang cukup
Hal
ini berpengaruh besar karena apabila seseorang tidak memiliki penghasilan yang
cukup untuk keluarganya, maka ia akan menghalalkan segala cara untuk menghidupi
keluarganya.
·
-Penyakit
Contohnya
adalah kleptomania yang suka mengambil barang milik orang lain walau ia tidak
membutuhkannya, hanya sebatas rasa ingin memiliki saja.
Cara untuk
menanggulangi pencurian :
§ -Memberi
penyuluhan
§ -Meningkatkan
keamanan
Contoh:
Ø Pada
kendaraan menggunakan alarm, memasang kunci stang, menghindari parkir di tempat
sepi, memastikan semua pintu terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga
dalam mobil.
Ø Pada
rumah lebih baik dipasang alarm keamanan, timer yang dapat menyalakan dan
mematikan lampu secara otomatis saat tidak ada orang dirumah, memelihara anjing
penjaga dan memasang kunci ganda, menggunakan jasa petugas keamanan.
Ø Pada
ATM sebaiknya menggunakan password yang sulit ditebak orang lain.
No comments:
Post a Comment