Monday, 26 November 2012

Doodslag dan Contohnya


Apa yang dimaksud dengan doodslag? Jelaskan dengan memberi contoh! Hubungkan pula dengan pendapat dari para ahli!

Kasus: Pembunuh Muchtar Gultom Dibekuk di Cianjur, Pelakunya Suami Istri



Senin, 07 Desember 2009 19:52
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA : Akhirnya, Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan membekuk pelaku pembunuhan sadis mantan Kepala Pelabuhan Bakauhuni Lampung PT Pelindo II tahun 1990’an, Muchtar Gultom, 68 tahun, Pagi kemaren. Pelaku sepasang suami istri yang sehari-hari sebagi supir pribadinya, berinisial AS alias Epot (25) bersama Istrinya yang bernama Es (17) di persembunyiannya di Cianjur Jawa Barat. Motif karena dendam.

Kejadian ini berawal, seorang sopir pribadi korban yang bernama AS alias Epot (25) bersama Istrinya yang bernama Es (17) yang telah dipecat lantaran sang sopir membawa mobil korban selama dua hari tanpa pengetahuan korban.

Setelah tersangka pulang, korban langsung menegur tersangka dan memecat Epot,setelah itu Epot tak lagi bekerja,namun korban yang masih berbaik hati terhadapnya masih memberikan tersangka untuk mengekos dirumahnya,namun kebaikan korban tak dipikirkan oleh tersangka,pada tanggal 28 nov 2009,pukul (02.30) tersangka rupanya masih sakit hati,lalu tersangka merencanakan untuk mencuri barang berharga korban.

Epot langsung masuk ke kamar korban tak hanya itu saja,aksi Epot dibantu oleh istrinya,saat itu pula tersangka langsung melumpuhkan korban dengan cara membenturkan kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas,Istri korban langsung mengikat tangan dan kaki korban.

Setelah berhasil melumpuhkan korban,kedua tersangka langsung mengambil telepon genggam milik korban dan uang sebesar 200 ribu rupiah,setelah kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri ke Bekasi,Bogor dan terakhir mereka lari ke Cianjur.
Petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan langsung mengejar tersangka,hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya setelah seminggu melarikan diri.

Sementara Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy saat ditanyai mengatakan,tersangka berhasil kami tangkap di Cianjur. "Kedua tersangka yang merupakan suami istri ini dibekuk di rumah saudara Epot," Senin (7/12).

Gatot menambahkan, tersangka membunuh karena kesal dan dendam setelah dipecat oleh korban sebagai supir pribadinya dan dalam melakukan aksinya Epot dibantu oleh istrinya ES untuk melumpuhkan korban dengan cara membenturkan kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas. "Setelah itu sang istri ES membantu mengikat korban," katanya.

Polisi yang berhasil menangkap tersangka juga mengamankan barang bukti yakni kain untuk mengikat, baju yang berlumuran darah, bantal untuk membekap korban, dan telepon genggam milik korban yang diambil pelaku.Hingga akhirnya tersangka kini harus mendekam di balik trali besi Polres Jakarta Selatan. (jak)




Analisis:
Kasus ini termasuk dalam pembunuhan pokok (doodslag) karena telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP. Analisisnya sebagai berikut :
·                “Barangsiapa” adalah subjek hukum atau pelaku tindak pidana. Dalam pasal ini, kata tersebut hanya terkait dengan manusia, bukan badan hukum, karena badan hukum tidak dapat membunuh. Pada kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah sepasang suami istri yang sehari-hari sebagi supir pribadinya, Epot (25) bersama Istrinya yang bernama Es (17).

·                “Dengan sengaja” merupakan opzet yaitu willen en wietens artinya mengetahui dan menghendaki. Opzet dibagi menjadi tiga yaitu:
-Opzet als oogmerk (sengaja sebagai maksud)
Dalam opzet ini, mengatur pembunuhan dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Mengandung 2unsur, yaitu
§    Unsur meringankan (Gepriviligiceerde doodslag) yang diatur dalam pasal 341 dan 342 KUHP dikarenakan rasa malu/vress.
§     Unsur memberatkan (Gequalificeerde doodslag) yang diatur dalam pasal 339 dan 340 KUHP dikarenakan adanya perencanaan terlebih dahulu.
-Opzet bij noodzakelijkheids bewutzijin / Opzet bij zekerheidz bewutzijn (sengaja sebagai keharusan/kepastian)
Orang harus melakukan tindak pidana tertentu sebelum melakukan tindak pidana yang menjadi tujuan utamanya. Contoh : A ingin mencuri emas di toko B. A merusak kaca etalase tempat emas tersebut disimpan.
-Opzet bij noodzakelijkheids bewustzjin / voorwaardelijk opzet / dolus eventualis (sengaja sebagai kemungkinan/pengetahuan)
Hanya dapat terjadi bila ada sasaran utamanya. Contoh : Arrest Kue Tart.

Kasus ini termasuk dalam opzet als oogmerk, dimana pelaku mengetahui dan menghendaki korbannya mati. Pelaku sengaja membunuh korbannya dengan motif dendam karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir. Dalam hal ini, ia mengetahui dengan jelas bahwa perbuatannya tersebut melawan hukum, tetapi tetap ia lakukan. Pelaku membenturkan kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas karena rasa dendam.
·                “Menghilangkan nyawa orang lain” artinya sesuatu yang dimiliki seseorang menjadi hilang akibat perbuatan orang lain. Hal tersebut kurang tepat karena sesuatu yang hilang dapat dicari lagi dan ditemukan kembali, sedangkan nyawa seseorang tidak dapat dicari lagi. Oleh sebab itu, pasal 338 KUHP lebih tepat bila berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja secara melawan hukum mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan hukuman penjara maksimal 15tahun.”

Pelaku membunuh korban dengan motif sakit hati dan dendam karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir. Apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini? Untuk lebih jelasnya, maka akan lebih baik apabila kita perhatikan dahulu pendapat para ahli mengenai perencanaan :
Ø    Menurut Simon
Kita hanya berbicara tentang adanya perencanaan terlebih dahulu, jika untuk melakukan suatu tindak pidana, pelaku telah menyusun dan mempertimbangkan secara tenang tindakan yang akan dilakukan. Disamping itu juga, harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tentang akibat dari perbuatannya, juga harus terdapat jangka waktu tertentu. Antara penyusunan terencana dengan pelaksanaan terencana.

Ø    Menurut MvT
Adanya jangka waktu antara penyusunan terencana dengan pelaksanaan rencana tidak berarti bahwa dalam hal seperti itu terdapat suatu Voor. Karena dalam jangka waktu tersebut mungkin saja pelakunya tidak mempunyai kesempatan sama sekali untuk mempertimbangkan secara tenang mengenai apa yang direncanakan.

Ø    Menurut Hoge Raad
Sesuatu tindakan itu dapat dianggap direncanakan terlebih dahulu selain memerlukan jangka waktu tertentu baik singkat maupun lama, untuk merencanakan dan mempertimbangkan tindakannya secara tenang, pelaku juga harus dapat meyakinkan diri mengenai akibat dari perbuatan.

Ø    Menurut Modderman
Perbedaan antara doodslag dan moord sama sekali bukan terletak pada jangka waktu tertentu yang terdapat antara jangka waktu pengambilan keputusan dengan waktu pelaksanaannya melainkan pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku selanjutnya dari pelaku. Suatu jangka waktu tertentu dapat merupakan petunjuk berharga tentang ada atau tidaknya suatu perencanaan yang didahului, akan tetapi hal tersebut bukan merupakan bukti.

Barang siapa dengan segala ketenangan memutuskan untuk membunuh orang lain dan setelah mempertimbangkannya kembali kemudian melaksanakannya maka ia adalah seorang pembunuh yang merencanakan terlebih dahulu perbuatannya.
Barangsiapa karena tertolong oleh kemarahan atau emosi memutuskan untuk membunuh orang lain dan tidak pernah berada atau kembali pada suatu keadaan yang tenang untuk mempertimbangkannya kembali dengan tenang melainkan dengan segera melaksanakan keputusan itu, maka ia adalah pembunuh biasa (doodslag).

Pelaku jelas telah merencanakan pembunuhan ini, dengan menyiapkan kain untuk mengikat korban, dan bantal untuk membekap korban. Dari pembunuhan tersebut, pelaku pun mencuri uang sebesar Rp 200.000,- dan telepon genggam milik korban. Untuk menyiapkan kain dan bantal tersebut, tentu saja pelaku telah berada dalam suatu keadaan yang tenang untuk menyusun, mempertimbangkan kembali perbuatannya, bahkan telah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut. Akan tetapi, pelaku tetap melaksanakan perbuatannya, maka ia jelas telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap korban tersebut.

Ditinjau dari motivasi pelaku yaitu menghabisi nyawa korban karena rasa sakit hati telah diberhentikan dari pekerjaannya merupakan pemikiran pendek yang tidak dipikirkan secara matang oleh pelakunya. Ia tidak perduli dengan resiko bahwa ia akan menangung hukuman kurungan. Pelaku pun telah menyusun rencana pembunuhan terhadap korban dengan mempersiapkan kain yang pastinya kuat untuk mengikat korban sehingga korban menjadi tidak berdaya.

4 comments:

  1. ka cara ngedownloadnya buat referensi tugas ddk pak djisman samosir nih kan tau sendiri pa djisman aik hati ga suka teriak da hehehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, ini tugas yang aku buat pas pelajaran DDK nya pak Djisman :)

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Thank you banget ka angelina, kebantu banget buat referensi tugas dari pa djisman

    ReplyDelete