Apa yang dimaksud dengan doodslag? Jelaskan dengan memberi contoh!
Hubungkan pula dengan pendapat dari para ahli!
Kasus: Pembunuh Muchtar Gultom Dibekuk di
Cianjur, Pelakunya Suami Istri
|
|
Senin, 07
Desember 2009 19:52
|
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA : Akhirnya, Satuan Reskrim Polres Jakarta
Selatan membekuk pelaku pembunuhan sadis mantan Kepala Pelabuhan Bakauhuni Lampung
PT Pelindo II tahun 1990’an, Muchtar Gultom, 68 tahun, Pagi kemaren. Pelaku
sepasang suami istri yang sehari-hari sebagi supir pribadinya, berinisial AS
alias Epot (25) bersama Istrinya yang bernama Es (17) di persembunyiannya di
Cianjur Jawa Barat. Motif karena dendam.
Kejadian ini berawal, seorang sopir pribadi korban yang bernama AS alias Epot (25) bersama Istrinya yang bernama Es (17) yang telah dipecat lantaran sang sopir membawa mobil korban selama dua hari tanpa pengetahuan korban. Setelah tersangka pulang, korban langsung menegur tersangka dan memecat Epot,setelah itu Epot tak lagi bekerja,namun korban yang masih berbaik hati terhadapnya masih memberikan tersangka untuk mengekos dirumahnya,namun kebaikan korban tak dipikirkan oleh tersangka,pada tanggal 28 nov 2009,pukul (02.30) tersangka rupanya masih sakit hati,lalu tersangka merencanakan untuk mencuri barang berharga korban. Epot langsung masuk ke kamar korban tak hanya itu saja,aksi Epot dibantu oleh istrinya,saat itu pula tersangka langsung melumpuhkan korban dengan cara membenturkan kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas,Istri korban langsung mengikat tangan dan kaki korban. Setelah berhasil melumpuhkan korban,kedua tersangka langsung mengambil telepon genggam milik korban dan uang sebesar 200 ribu rupiah,setelah kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri ke Bekasi,Bogor dan terakhir mereka lari ke Cianjur.
Petugas
Reskrim Polres Jakarta Selatan langsung mengejar tersangka,hingga akhirnya
tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya setelah seminggu
melarikan diri.
Sementara Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy saat ditanyai mengatakan,tersangka berhasil kami tangkap di Cianjur. "Kedua tersangka yang merupakan suami istri ini dibekuk di rumah saudara Epot," Senin (7/12). Gatot menambahkan, tersangka membunuh karena kesal dan dendam setelah dipecat oleh korban sebagai supir pribadinya dan dalam melakukan aksinya Epot dibantu oleh istrinya ES untuk melumpuhkan korban dengan cara membenturkan kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas. "Setelah itu sang istri ES membantu mengikat korban," katanya. Polisi yang berhasil menangkap tersangka juga mengamankan barang bukti yakni kain untuk mengikat, baju yang berlumuran darah, bantal untuk membekap korban, dan telepon genggam milik korban yang diambil pelaku.Hingga akhirnya tersangka kini harus mendekam di balik trali besi Polres Jakarta Selatan. (jak) |
Analisis:
Kasus
ini termasuk dalam pembunuhan pokok (doodslag) karena telah memenuhi rumusan
pasal 338 KUHP. Analisisnya sebagai berikut :
·
“Barangsiapa” adalah
subjek hukum atau pelaku tindak pidana. Dalam pasal ini, kata tersebut hanya
terkait dengan manusia, bukan badan hukum, karena badan hukum tidak dapat
membunuh. Pada kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah sepasang suami istri yang sehari-hari sebagi supir pribadinya, Epot (25)
bersama Istrinya yang bernama Es (17).
·
“Dengan
sengaja” merupakan opzet yaitu willen en wietens artinya mengetahui dan
menghendaki. Opzet dibagi menjadi tiga yaitu:
-Opzet als oogmerk
(sengaja sebagai maksud)
Dalam opzet ini,
mengatur pembunuhan dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP.
Mengandung 2unsur, yaitu
§
Unsur meringankan
(Gepriviligiceerde doodslag) yang diatur dalam pasal 341 dan 342 KUHP
dikarenakan rasa malu/vress.
§
Unsur memberatkan (Gequalificeerde doodslag)
yang diatur dalam pasal 339 dan 340 KUHP dikarenakan adanya perencanaan
terlebih dahulu.
-Opzet bij
noodzakelijkheids bewutzijin / Opzet bij zekerheidz bewutzijn (sengaja sebagai
keharusan/kepastian)
Orang harus melakukan
tindak pidana tertentu sebelum melakukan tindak pidana yang menjadi tujuan
utamanya. Contoh : A ingin mencuri emas di toko B. A merusak kaca etalase
tempat emas tersebut disimpan.
-Opzet bij noodzakelijkheids
bewustzjin / voorwaardelijk opzet / dolus eventualis (sengaja sebagai
kemungkinan/pengetahuan)
Hanya dapat terjadi
bila ada sasaran utamanya. Contoh : Arrest Kue Tart.
Kasus ini termasuk
dalam opzet als oogmerk, dimana pelaku mengetahui dan menghendaki korbannya
mati. Pelaku sengaja membunuh korbannya dengan motif dendam karena dipecat dari
pekerjaannya sebagai sopir. Dalam hal ini, ia mengetahui dengan jelas bahwa
perbuatannya tersebut melawan hukum, tetapi tetap ia lakukan. Pelaku membenturkan
kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas karena rasa
dendam.
·
“Menghilangkan nyawa
orang lain” artinya sesuatu yang dimiliki seseorang menjadi hilang akibat
perbuatan orang lain. Hal tersebut kurang tepat karena sesuatu yang hilang
dapat dicari lagi dan ditemukan kembali, sedangkan nyawa seseorang tidak dapat
dicari lagi. Oleh sebab itu, pasal 338 KUHP lebih tepat bila berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja secara melawan
hukum mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan hukuman penjara maksimal
15tahun.”
Pelaku membunuh korban dengan
motif sakit hati dan dendam karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai
sopir. Apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini? Untuk lebih jelasnya, maka
akan lebih baik apabila kita perhatikan dahulu pendapat para ahli mengenai
perencanaan :
Ø Menurut
Simon
Kita
hanya berbicara tentang adanya perencanaan terlebih dahulu, jika untuk
melakukan suatu tindak pidana, pelaku telah menyusun dan mempertimbangkan
secara tenang tindakan yang akan dilakukan. Disamping itu juga, harus
mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tentang akibat dari perbuatannya, juga
harus terdapat jangka waktu tertentu. Antara penyusunan terencana dengan
pelaksanaan terencana.
Ø Menurut
MvT
Adanya
jangka waktu antara penyusunan terencana dengan pelaksanaan rencana tidak
berarti bahwa dalam hal seperti itu terdapat suatu Voor. Karena dalam jangka
waktu tersebut mungkin saja pelakunya tidak mempunyai kesempatan sama sekali
untuk mempertimbangkan secara tenang mengenai apa yang direncanakan.
Ø Menurut
Hoge Raad
Sesuatu
tindakan itu dapat dianggap direncanakan terlebih dahulu selain memerlukan
jangka waktu tertentu baik singkat maupun lama, untuk merencanakan dan
mempertimbangkan tindakannya secara tenang, pelaku juga harus dapat meyakinkan
diri mengenai akibat dari perbuatan.
Ø Menurut
Modderman
Perbedaan
antara doodslag dan moord sama sekali bukan terletak pada jangka waktu tertentu
yang terdapat antara jangka waktu pengambilan keputusan dengan waktu
pelaksanaannya melainkan pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku
selanjutnya dari pelaku. Suatu jangka waktu tertentu dapat merupakan petunjuk
berharga tentang ada atau tidaknya suatu perencanaan yang didahului, akan
tetapi hal tersebut bukan merupakan bukti.
Barang
siapa dengan segala ketenangan memutuskan untuk membunuh orang lain dan setelah
mempertimbangkannya kembali kemudian melaksanakannya maka ia adalah seorang
pembunuh yang merencanakan terlebih dahulu perbuatannya.
Barangsiapa
karena tertolong oleh kemarahan atau emosi memutuskan untuk membunuh orang lain
dan tidak pernah berada atau kembali pada suatu keadaan yang tenang untuk
mempertimbangkannya kembali dengan tenang melainkan dengan segera melaksanakan
keputusan itu, maka ia adalah pembunuh biasa (doodslag).
Pelaku jelas telah
merencanakan pembunuhan ini, dengan menyiapkan kain untuk
mengikat korban, dan bantal untuk membekap korban. Dari pembunuhan tersebut,
pelaku pun mencuri uang sebesar Rp 200.000,- dan telepon genggam milik korban. Untuk
menyiapkan kain dan bantal tersebut, tentu saja pelaku telah berada dalam suatu
keadaan yang tenang untuk menyusun, mempertimbangkan kembali perbuatannya,
bahkan telah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut. Akan tetapi, pelaku
tetap melaksanakan perbuatannya, maka ia jelas telah merencanakan terlebih
dahulu pembunuhan terhadap korban tersebut.
Ditinjau dari motivasi
pelaku yaitu menghabisi nyawa korban karena rasa sakit hati telah diberhentikan
dari pekerjaannya merupakan pemikiran pendek yang tidak dipikirkan secara
matang oleh pelakunya. Ia tidak perduli dengan resiko bahwa ia akan menangung
hukuman kurungan. Pelaku pun telah menyusun rencana pembunuhan terhadap korban
dengan mempersiapkan kain yang pastinya kuat untuk mengikat korban sehingga
korban menjadi tidak berdaya.
ka cara ngedownloadnya buat referensi tugas ddk pak djisman samosir nih kan tau sendiri pa djisman aik hati ga suka teriak da hehehehe
ReplyDeleteiya, ini tugas yang aku buat pas pelajaran DDK nya pak Djisman :)
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThank you banget ka angelina, kebantu banget buat referensi tugas dari pa djisman
ReplyDelete