Monday, 26 November 2012

Akta Kelahiran



Akta kelahiran merupakan salah satu contoh dari ketetapan deklaratur. Ketetapan deklaratur adalah ketetapan yang menetapkan suatu hubungan hukum atau menetapkan sesuatu yang sudah ada (menyatakan hukumnya memang demikian), yaitu kelahiran.

Yang berhak mengeluarkan akta kelahiran adalah Lembaga Catatan Sipil yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil yang salah satu fungsinya menurut pasal 5 ayat 2 adalah pencatatan dan penerbitan akta kelahiran. 

Dalam akta kelahiran tersebut, memuat syarat sehingga dapat disebut sebagai beschikking, yaitu

  • ·         Bentuk penetapan adalah tertulis. Hal ini agar seseorang memiliki bukti otentik  tentang kelahirannya dan untuk membuktikan kedudukan hukum seseorang.

  • ·         Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN

  • ·         Berisi tindakan hukum TUN

  • ·         Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • ·         Norma bersifat individual – konkrit. Aturan tersebut ditujukan kepada seseorang yang telah ditentukan dan ditujukan kepada suatu perbuatan yang nyata (dalam hal ini adalah kelahiran seseorang).

  • ·         Bersifat final artinya tidak perlu menunggu keputusan dari instansi lain.

No comments:

Post a Comment